MATERI
PERTAMA: HUKUM ZAKAT, HIKMAHNYA DAN HUKUM ORANG YANG MENOLAK MEMBAYARNYA
A. Pengertian Zakat
Menurut
bahasa, kata “zakat” adalah tumbuh, berkembang, subur atau bertambah. Dalam
Al-Quran dan hadis disebutkan, “Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah”
(QS. al-Baqarah[2]: 276); “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan
zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka” (QS. at-Taubah[9]: 103);
“Sedekah tidak akan mengurangi harta” (HR. Tirmizi).
Menurut
istilah, dalam kitab al-Hâwî, al-Mawardi mendefinisikan zakat dengan nama
pengambilan tertentu dari harta yang tertentu, menurut sifat-sifat tertentu,
dan untuk diberikan kepada golongan tertentu.
Adapun kata
infak dan sedekah, sebagian ahli fikih berpendapat bahwa infak adalah segala
macam bentuk pengeluaran (pembelanjaan), baik untuk kepentingan pribadi,
keluarga, maupun yang lainnya. Sementara kata sedekah adalah segala bentuk
pembelanjaan (infak) di jalan Allah.
Berbeda
dengan zakat, sedekah tidak dibatasi atau tidak terikat dan tidak memiliki
batasan-batasan tertentu. Sedekah, selain bisa dalam bentuk harta, dapat juga
berupa sumbangan tenaga atau pemikiran, dan bahkan sekadar senyuman.
B.
Hukum Zakat
Zakat
merupakan kewajiban yang diperintahkan Allah kepada
setiap Muslim yang memiliki harta yang telah mencapai nishab dengan
syarat-syarat tertentu. Allah telah mewajibkan zakat dalam kitab Nya dengan FirmanNya:
setiap Muslim yang memiliki harta yang telah mencapai nishab dengan
syarat-syarat tertentu. Allah telah mewajibkan zakat dalam kitab Nya dengan FirmanNya:
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ
وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ ۗ
وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
Artinya:”Ambillah zakat dari sebagian harta mereka,
dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk
mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan
Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (Q.S At Taubah 9/103)
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ
وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ ۖ وَلَا تَيَمَّمُوا الْخَبِيثَ
مِنْهُ تُنْفِقُونَ وَلَسْتُمْ بِآخِذِيهِ إِلَّا أَنْ تُغْمِضُوا فِيهِ ۚ
وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ حَمِيدٌ
Artinya:
“Hai orang-orang yang beriman,
nafkahkanlah (di jalan allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan
sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu
memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu
sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya.
Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.” (Q.S Al Baqarah 2/267)
۞ إِنَّ رَبَّكَ يَعْلَمُ
أَنَّكَ تَقُومُ أَدْنَىٰ مِنْ ثُلُثَيِ اللَّيْلِ وَنِصْفَهُ وَثُلُثَهُ
وَطَائِفَةٌ مِنَ الَّذِينَ مَعَكَ ۚ وَاللَّهُ يُقَدِّرُ اللَّيْلَ وَالنَّهَارَ
ۚ عَلِمَ أَنْ لَنْ تُحْصُوهُ فَتَابَ عَلَيْكُمْ ۖ فَاقْرَءُوا مَا تَيَسَّرَ مِنَ
الْقُرْآنِ ۚ عَلِمَ أَنْ سَيَكُونُ مِنْكُمْ مَرْضَىٰ ۙ وَآخَرُونَ يَضْرِبُونَ
فِي الْأَرْضِ يَبْتَغُونَ مِنْ فَضْلِ اللَّهِ ۙ وَآخَرُونَ يُقَاتِلُونَ فِي
سَبِيلِ اللَّهِ ۖ فَاقْرَءُوا مَا تَيَسَّرَ مِنْهُ ۚ وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ
وَآتُوا الزَّكَاةَ وَأَقْرِضُوا اللَّهَ قَرْضًا حَسَنًا ۚ وَمَا تُقَدِّمُوا
لِأَنْفُسِكُمْ مِنْ خَيْرٍ تَجِدُوهُ عِنْدَ اللَّهِ هُوَ خَيْرًا وَأَعْظَمَ
أَجْرًا ۚ وَاسْتَغْفِرُوا اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
Artinya:
“Sesungguhnya Tuhanmu mengetahui
bahwasanya kamu berdiri (sembahyang) kurang dari dua pertiga malam, atau
seperdua malam atau sepertiganya dan (demikian pula) segolongan dari
orang-orang yang bersama kamu. Dan Allah menetapkan ukuran malam dan siang.
Allah mengetahui bahwa kamu sekali-kali tidak dapat menentukan batas-batas
waktu-waktu itu, maka Dia memberi keringanan kepadamu, karena itu bacalah apa
yang mudah (bagimu) dari Al Quran. Dia mengetahui bahwa akan ada di antara kamu
orang-orang yang sakit dan orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari
sebagian karunia Allah; dan orang-orang yang lain lagi berperang di jalan
Allah, maka bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al Quran dan dirikanlah
sembahyang, tunaikanlah zakat dan berikanlah pinjaman kepada Allah pinjaman
yang baik. Dan kebaikan apa saja yang kamu perbuat untuk dirimu niscaya kamu
memperoleh (balasan)nya di sisi Allah sebagai balasan yang paling baik dan yang
paling besar pahalanya. Dan mohonlah ampunan kepada Allah; sesungguhnya Allah
Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Q.S Al Muzzammil 76/20)
Rasulullah SAW bersabda :
بني الإسلام على خمس:
شهادة أن لا إله إلا الله وأن محمدا رسول الله،
وإقام الصلاة، وإيتاء الزكاة، وحج البيت وصوم رمضان
وإقام الصلاة، وإيتاء الزكاة، وحج البيت وصوم رمضان
Artinya:“
"Islam dibangun di atas lima perkara: Bersaksi bahwa tidak ada tuhan yang
berhak disembah melainkan Allah dan balewa Muhammad adalah utusan Allah
(Syahadatain), mendirikan shalat, menunaikan zakat, melaksanakan haji ke
Baitullah dan menjalankan puasa Ramadhan."1024
Pada
hadits lain, Rasulullah bersabda,
أمرت
أن أقاتل الناس حتى يشهدوا أن لا إله إلا الله، وأن محمدا رسول
الله، ويقيموا الصلاة ويؤتوا الزكاة، فإذا فعلوا ذلك عصموا مني دماء هم
وأموالهم إلا بحق الإسلام وحسابهم على الله
الله، ويقيموا الصلاة ويؤتوا الزكاة، فإذا فعلوا ذلك عصموا مني دماء هم
وأموالهم إلا بحق الإسلام وحسابهم على الله
Artinya:"Aku
diperintahkan untuk memerangi manusia sampai mereka bersaksi bahwa tidak ada
tuhan yang berhak disembah melainkan Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan
Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat.Jika mereka melaksanakan hal-hal
tersebut, maka mereka menjaga darah dan harta mereka dariku, kecuali dengan
sebab hak Islam, dan penghisaban atas mereka diserahkankepadaAllah.1025
C.
HikmahZakat
Di antara hikmah disyari'atkannya zakat adalah sebagai berikut:
1. Menyucikan jiwa manusia dari penyakit-penyakit kikir dan pelit, tamak dan rakus.
2.Membantu orang-orang miskin dan memenuhi kebutuhan
orang-orang yang mengalami kekurangan, kesialan dan yang teram
pashaknya.
3.Menegakkankemaslahatan-kemaslahatanumum,yang jadi pondasi kehidupan umatdankebahagiaannya.
4.Membatasi penumpukan kekayaan hanya pada tangan orang
kaya, para pedagang dan pengusaha semata, supaya harta tersebut
tidak tertahan di lingkungan kelompok yang terbatas atau hanya
beredar di kalangan orang-orang kaya saja.
Di antara hikmah disyari'atkannya zakat adalah sebagai berikut:
1. Menyucikan jiwa manusia dari penyakit-penyakit kikir dan pelit, tamak dan rakus.
2.Membantu orang-orang miskin dan memenuhi kebutuhan
orang-orang yang mengalami kekurangan, kesialan dan yang teram
pashaknya.
3.Menegakkankemaslahatan-kemaslahatanumum,yang jadi pondasi kehidupan umatdankebahagiaannya.
4.Membatasi penumpukan kekayaan hanya pada tangan orang
kaya, para pedagang dan pengusaha semata, supaya harta tersebut
tidak tertahan di lingkungan kelompok yang terbatas atau hanya
beredar di kalangan orang-orang kaya saja.
D.
Hukum Orang yang Menolak Membayar Zakat.
Orang yang menolak membayar zakat karena mengingkari kewajibannya
adalah kafir. Sedangkan orang yang menolak membayar nus
karena kikir tetapi ia mengakui kewajibannya, sesungguhnya ia telah
berdosa, dan zakat harus diambil darinya secara paksa dengan membe
rikan teguran kepadanya. Jika ia membangkang tidak mau membayar
zakat, perangilah ia sampai tunduk pada perintah Allah dan menunai
kan zakat. Hal ini berdasarkan Firman Allah:
karena kikir tetapi ia mengakui kewajibannya, sesungguhnya ia telah
berdosa, dan zakat harus diambil darinya secara paksa dengan membe
rikan teguran kepadanya. Jika ia membangkang tidak mau membayar
zakat, perangilah ia sampai tunduk pada perintah Allah dan menunai
kan zakat. Hal ini berdasarkan Firman Allah:
فإن تابوا وأقاموا الصلوة واتوا الكو إخوتكم في آلاين
"Jika mereka bertaubat, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, maka
(mereka itu) adalah saudara-saudaramu seagama." (At-Taubah: 11).
Sabda Rasulullah menyatakan,
أمرت أن أقاتل الناس حتى يشهدوا أن لا إله إلا الله، وأن
محمدا رسول الله،
ويقيموا الصلاة ويؤتوا الزكاة، فإذا فعلوا ذلك عصموا مني دماءهم وأموالهم
إلا بحق الإسلام وحسابهم على الله
ويقيموا الصلاة ويؤتوا الزكاة، فإذا فعلوا ذلك عصموا مني دماءهم وأموالهم
إلا بحق الإسلام وحسابهم على الله
Aku
diperintahkan untuk memerangi manusia sampai mereka bersak
si bahwa tidak ada tuhan yang berhak disembah melainkan Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat. Jika mereka melaksanakan Hal-hal tersebut, maka mereka menjaga darah dan harta mereka dariku, kecuali dengan sebab hak Islam, dan penglisaban atas mereka
diserahkan kepada Allah.1027 Sejalan dengan itu, ketika Abu Bakar ash-Shiddiq memerang orang-orang yang menolak membayar zakat, ia berkata,
والله لو منغونی عناقا كانوا يؤدونها إلى رسول الله ﷺ لقاتلهم عليها.
"Artinya: “Demi Allah, seandainya mereka menolakku untuk membayar seekor anak kambing yang dulu biasa mereka bayarkan kepada Rasulullah maka mereka akan aku perangi karenanya
si bahwa tidak ada tuhan yang berhak disembah melainkan Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat. Jika mereka melaksanakan Hal-hal tersebut, maka mereka menjaga darah dan harta mereka dariku, kecuali dengan sebab hak Islam, dan penglisaban atas mereka
diserahkan kepada Allah.1027 Sejalan dengan itu, ketika Abu Bakar ash-Shiddiq memerang orang-orang yang menolak membayar zakat, ia berkata,
والله لو منغونی عناقا كانوا يؤدونها إلى رسول الله ﷺ لقاتلهم عليها.
"Artinya: “Demi Allah, seandainya mereka menolakku untuk membayar seekor anak kambing yang dulu biasa mereka bayarkan kepada Rasulullah maka mereka akan aku perangi karenanya
MATERI KEDUA:
JENIS HARTA YANG WAJIB DAN YANG TIDAK WAJIB
DIZAKATI
A. Harta yang Wajib Dizakati
A. Harta yang Wajib Dizakati
1. Dua logam
mulia (emas dan perak)
Dua logam mulia yang dimaksud di sini adalah emas dan perak.
Termasuk yang wajib dizakati adalah barang-barang dagangan yang
bisa dinilai dengan ukuran keduanya, barang-barang tambang dan har
ta terpendam (biasa disebut 'harta karun') yang sejenis dengan kedua
nya, serta uang yang senilai dengan keduanya.
Kewajiban zakat atas barang-barang tersebut berdasarkan Firman Firman Allah ,
والذین یکنزون الذهب والفضة ولا ينفقونها في سبيل الله فلهم
Artinya:"Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak, dan tidak menar kalkannya di jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih." (At-Taubah: 34).
Sabda
Rasulullah ,
ليس فيما دون خمس أواق صدقة
Artinya:"Harta yang tidak mencapai 5 (lima) uqiyah tidak wajib dizakati,
dan sabda Rasulullah
العجماء جزها لجباز، والبئر لجباز، والمتحدث جبار، وفي الوكاز الخمش.
"Hewan ternak (yang terlepas kemudian merusak) tidaklah ada denda
atas pemiliknya, dan pada sumur tidak ada kewajiban atas siapa pun, dan
Pada barang tambang tidak ada kewajibant atas siapa pun, sedangkan harta
terpendam terkena zakat sebesar seperlima.
2.Binatangternak.
Binatang ternak yang wajib dizakati adalah unta, ta, sapi dan kam
bing, berdasarkan Firman Allah
أيها الذين ءامنوا أنفقوا من طيبتي ما كسبت و
"Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sehari
dari hasil usaha kalian yang baik-baik." (Al-Baqarah: 267).
Dan sabda Rasulullah kepada orang yang bertanya kepada
beliau tentang hijrah,
ويحك، إن شأنها شديد، فهل لك من إبل تؤدي صدقتها؟ قال: نعم، قال:
قاتل من وراء البحار، فإن الله لن يترك من عملك شيئا.
"Celaka engkau, sesungguhnya hijrah itu merupakan perkara yang besar
apakah engkau mempunyai unta yang wajib dikeluarkan zakatnya?" Orang
tersebut menjawab, "Ya." Rasulullah bersabda, "Bekerjalah (walaupun) dari belakang kota, karena sesungguhnya Allah tidak akan mengurangi sedih
kit pun dari perbuatanmu. 61034
Sabda Rasulullah yang lain menyebutkan.
Binatang ternak yang wajib dizakati adalah unta, ta, sapi dan kam
bing, berdasarkan Firman Allah
أيها الذين ءامنوا أنفقوا من طيبتي ما كسبت و
"Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sehari
dari hasil usaha kalian yang baik-baik." (Al-Baqarah: 267).
Dan sabda Rasulullah kepada orang yang bertanya kepada
beliau tentang hijrah,
ويحك، إن شأنها شديد، فهل لك من إبل تؤدي صدقتها؟ قال: نعم، قال:
قاتل من وراء البحار، فإن الله لن يترك من عملك شيئا.
"Celaka engkau, sesungguhnya hijrah itu merupakan perkara yang besar
apakah engkau mempunyai unta yang wajib dikeluarkan zakatnya?" Orang
tersebut menjawab, "Ya." Rasulullah bersabda, "Bekerjalah (walaupun) dari belakang kota, karena sesungguhnya Allah tidak akan mengurangi sedih
kit pun dari perbuatanmu. 61034
Sabda Rasulullah yang lain menyebutkan.
"Dan
demi Dzat yang tidak ada tuhan yang berhak disembah melain
kan Dia, tidaklah seseorang yang memiliki unta, sapi atau kambing, tetapi in
tidak mengeluarkan zakatnya, maka akan datang kepadanya pada Hari Kia
mat hewan yang lebih besar dan lebih gemuk dari yang dimilikinya (di dunia)
yang menginjak-injaknya dengan telapak kakinya dan menanduknya dengan
tanduk-tanduknya, dan setiap kali hewan yang terakhir telah melewatinya,
maka hewan pertama kembali lagi kepadanya menginjak dan menanduknya)
hingga keadilan ditegakkan di antara manusia."5
3. Buah-buahan dan biji-bijian
Biji-bijian adalah setiap barang simpanan yang dapat dimakan
dari jenis gandum, kacang tanah, kacang putih (Arab), kacang pendek, adas, jagung, padi, dan sejenisnya. Adapun yang dimaksud dengan buah-buahan adalah kurma, zaitun dan kismis (anggur kering). Kewajiban zakat atas buah-buahan dan
biji-bijian tersebut adalah berdasarkan Firman Allah
أيها الذين امنوا أنفقوا من طيبات ما به وما أخرجنا لكم من
"Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagai
an dari hasil usaha kamu sekalian yang baik-baik dan sebagian dari apayangtelah Kami keluarkan dari bumi untuk kamu sekalian." (Al-Baqarah:267).
Sabda Rasulullah menyebutkan,
ليس فيما دون خمسة أوسق صدقة.
"Harta (biji-bijian dan buah-buahan) yang tidak mencapai 5 (lima)
tuvasa tidak wajib dizakati.
Sabda beliau yang lain,
فيما سقت الشفاه والعيون أو كان عثريا العشر، وفيما سقي بالتضح نضف
Tanaman yang diairi dengan air hujan dan mata air, atau tumbuh sen
Wir (menghisap air dengan akarnya sendiri), zakatnya adalah sepersepuluh
08), sedangkan yang diairi dengan desiran (menggunakan binatang ternak
alat), zakatnya adalah setengah dari sepersepuluh (5%)"B. Harta yang Tidak Wajib Dizakati
Jenis-jenis harta yang tidak wajib dizakati adalah sebagai berikut:
1. Budak, kuda, baghal (peranakan kuda dengan keledai) dankeledai, berdasarkan sabdaRasulullah
ليس على العبد في فرسه وغلامه صدقة
"Seorang hamba tidak wajib membayar zakat atas kuda dan budakova
Mengenai baghal dan keledai, tidak dijumpai satu pun hadits
yang menetapkan zakat atas keduanya.
2. Harta yang tidak mencapai nishab, kecuali jika pemiliknya ingin
mengeluarkan sebagian hartanya untuk bersedekah. Hal ini berdasar
kan sabda Rasulullah
ليس فيما دون خمسة أشق صدقة، وليس فيما دون خمس أواق من الورق
صدقة، وليس فيما دون می دود من الإبل صدقة.
"Tidak ada zakat atas harta yang tidak mencapai 5 (lima) wasaq , tidak
ada zakat atas perak yang tidak mencapai 5 (lima) uqiyah, dan tidak ada zakat
atas unta di bawah lima ekor r041
3. Buah-buahan dan sayur-sayuran, karena tidak ada satu hadits
pun dari Rasulullah yang menetapkan kewajiban membayar zakat
dalam hal ini. Namun demikian, disunnahkan memberikan sebagian
dari buah-buahan dan sayur-sayuran dimaksud kepada orang-orang
miskin dan para tetangga karena keumuman Firman Allah S
﴾ ّآيَ هَ نانننننآرالك نَدي نساُیس اموا ا تانه #
"Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagi
an dari hasil usaha kamu sekalian yang baik-baik dan sebagian dari apa yang
Kami keluarkan dari bumi untuk kamu sekalian." (AL-Baqarah: 267)
4. Perhiasan wanita,1042 jika tidak dimaksudkan untuk hal lainselain sebagai perhiasan. Tetapi, jika perhiasan tersebut juga disimpan
dan hanya dijadikan sebagai perhiasan pada waktu-waktu tertentu saja
ketika diperlukan, maka wajib dikeluarkan zakatnya karena mendekati
makna sebagai harta yang disimpan.
5. Batu permata seperti zamrud, yakut, intan, berlian, dan selu
ruh batu permata yang lain, kecuali jika barang-barang tersebut diper
jual belikan, maka harus dikeluarkan zakatnya sesuai dengan nilainya
seperti barang-barang dagangan yang lain.
6. Barang-barang yang dipergunakan dan tidak diperjualbelikan
seperti kuda dan sejenisnya, atau rumah-rumah, pabrik-pabrik, atau
kendaraan-kendaraan, tidak wajib dikeluarkan zakatnya, karena tidak
ada perintah dari Pembuat Syariat untuk mengeluarkan zakat atas
barang-barangtersebut.
MATERI KETIGA: SYARAT-SYARAT MENCAPAI NISHAB HARTA YANG WAJIB DIZAKATI DAN UKURAN ZAKAT YANG WAJIB DIKELUARKANNYA
kan Dia, tidaklah seseorang yang memiliki unta, sapi atau kambing, tetapi in
tidak mengeluarkan zakatnya, maka akan datang kepadanya pada Hari Kia
mat hewan yang lebih besar dan lebih gemuk dari yang dimilikinya (di dunia)
yang menginjak-injaknya dengan telapak kakinya dan menanduknya dengan
tanduk-tanduknya, dan setiap kali hewan yang terakhir telah melewatinya,
maka hewan pertama kembali lagi kepadanya menginjak dan menanduknya)
hingga keadilan ditegakkan di antara manusia."5
3. Buah-buahan dan biji-bijian
Biji-bijian adalah setiap barang simpanan yang dapat dimakan
dari jenis gandum, kacang tanah, kacang putih (Arab), kacang pendek, adas, jagung, padi, dan sejenisnya. Adapun yang dimaksud dengan buah-buahan adalah kurma, zaitun dan kismis (anggur kering). Kewajiban zakat atas buah-buahan dan
biji-bijian tersebut adalah berdasarkan Firman Allah
أيها الذين امنوا أنفقوا من طيبات ما به وما أخرجنا لكم من
"Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagai
an dari hasil usaha kamu sekalian yang baik-baik dan sebagian dari apayangtelah Kami keluarkan dari bumi untuk kamu sekalian." (Al-Baqarah:267).
Sabda Rasulullah menyebutkan,
ليس فيما دون خمسة أوسق صدقة.
"Harta (biji-bijian dan buah-buahan) yang tidak mencapai 5 (lima)
tuvasa tidak wajib dizakati.
Sabda beliau yang lain,
فيما سقت الشفاه والعيون أو كان عثريا العشر، وفيما سقي بالتضح نضف
Tanaman yang diairi dengan air hujan dan mata air, atau tumbuh sen
Wir (menghisap air dengan akarnya sendiri), zakatnya adalah sepersepuluh
08), sedangkan yang diairi dengan desiran (menggunakan binatang ternak
alat), zakatnya adalah setengah dari sepersepuluh (5%)"B. Harta yang Tidak Wajib Dizakati
Jenis-jenis harta yang tidak wajib dizakati adalah sebagai berikut:
1. Budak, kuda, baghal (peranakan kuda dengan keledai) dankeledai, berdasarkan sabdaRasulullah
ليس على العبد في فرسه وغلامه صدقة
"Seorang hamba tidak wajib membayar zakat atas kuda dan budakova
Mengenai baghal dan keledai, tidak dijumpai satu pun hadits
yang menetapkan zakat atas keduanya.
2. Harta yang tidak mencapai nishab, kecuali jika pemiliknya ingin
mengeluarkan sebagian hartanya untuk bersedekah. Hal ini berdasar
kan sabda Rasulullah
ليس فيما دون خمسة أشق صدقة، وليس فيما دون خمس أواق من الورق
صدقة، وليس فيما دون می دود من الإبل صدقة.
"Tidak ada zakat atas harta yang tidak mencapai 5 (lima) wasaq , tidak
ada zakat atas perak yang tidak mencapai 5 (lima) uqiyah, dan tidak ada zakat
atas unta di bawah lima ekor r041
3. Buah-buahan dan sayur-sayuran, karena tidak ada satu hadits
pun dari Rasulullah yang menetapkan kewajiban membayar zakat
dalam hal ini. Namun demikian, disunnahkan memberikan sebagian
dari buah-buahan dan sayur-sayuran dimaksud kepada orang-orang
miskin dan para tetangga karena keumuman Firman Allah S
﴾ ّآيَ هَ نانننننآرالك نَدي نساُیس اموا ا تانه #
"Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagi
an dari hasil usaha kamu sekalian yang baik-baik dan sebagian dari apa yang
Kami keluarkan dari bumi untuk kamu sekalian." (AL-Baqarah: 267)
4. Perhiasan wanita,1042 jika tidak dimaksudkan untuk hal lainselain sebagai perhiasan. Tetapi, jika perhiasan tersebut juga disimpan
dan hanya dijadikan sebagai perhiasan pada waktu-waktu tertentu saja
ketika diperlukan, maka wajib dikeluarkan zakatnya karena mendekati
makna sebagai harta yang disimpan.
5. Batu permata seperti zamrud, yakut, intan, berlian, dan selu
ruh batu permata yang lain, kecuali jika barang-barang tersebut diper
jual belikan, maka harus dikeluarkan zakatnya sesuai dengan nilainya
seperti barang-barang dagangan yang lain.
6. Barang-barang yang dipergunakan dan tidak diperjualbelikan
seperti kuda dan sejenisnya, atau rumah-rumah, pabrik-pabrik, atau
kendaraan-kendaraan, tidak wajib dikeluarkan zakatnya, karena tidak
ada perintah dari Pembuat Syariat untuk mengeluarkan zakat atas
barang-barangtersebut.
MATERI KETIGA: SYARAT-SYARAT MENCAPAI NISHAB HARTA YANG WAJIB DIZAKATI DAN UKURAN ZAKAT YANG WAJIB DIKELUARKANNYA
1 Dua Logam Mulia (Emas dan Perak) dan Sejenisnya
A.
Dua Logam Mulia (Emas dan Perak) dan Sejenisnya
1. Emas: Syarat zakat emas adalah masa kepemilikannya men
capai haul, yaitu satu tahun dan harus mencapai nishab, sedangkan
wishabrnya adalah 20 dinar (85 gr emas]. Zakat yang wajib dikeluarkan
nya adalah 2,5% (dua setengah persen). Jadi, jumlah zakat dari setiap
20 dinar adalah 12 (setengah) dinar. Jika lebih dari 20 dinar, maka dihi
tung dengan persentase tersebut (2,5%), baik sedikit maupun banyak.
2. Perak:Syarat zakat perak juga harus mencapai haul (satu tahun)
dan harus pula mencapai nishab seperti emas. Adapun nishab perak ada
lah 5 (lima) uqiyah, 1043 atau sama dengan 200 (dua ratus) dirham (595
gr perak], dan zakat yang wajib dikeluarkannya adalah 2,5% seperti
emas. Jadi jumlah zakat dari setiap 200 dirham adalah 5 dirham, dihi
tung dengan persentase tersebut, yaitu 2,5%.
3. Orang yang memiliki emas yang tidak mencapai nishab dan
uga mempunyai perak yang tidak mencapai nishab, maka ia harus
menggabungkan keduanya. Jika jumlah keduanya mencapai nishab,maka ia harus mengeluarkan zakatnya sesuai dengan ukurannya, yak
ni 2,5%, Hal ini berdasarkan riwayat yang menyebutkan bahwa Rasu-
lullah menggabungkan emas dengan perak dan perak dengan
kemudian mengeluarkan zakat untuk keduanya.
Sejalan dengan itu, diperbolehkan pula mengeluarkan zakat
dengan salah satu dari keduanya untuk yang lainnya. Jadi, orang ya
wajib mengeluarkan zakat sebesar 1 (satu) dinar, ia boleh mengeluh
kan 10 (sepuluh) dirham dari perak. Demikian pula sebaliknya, seper
ti halnya uang pada saat ini yang ukuran zakatnya sama seperti zakat
emas dan perak, yaitu 2,5% (dua setengah persen), sebab dalam bebe
rapa kasus, uang yang dimiliki pelbagai pemerintahan terbuat dari
gabungan antara perak dan emas.
4. Barang-barang dagangan, yaitu: Barang-barang yang berputar
atau yang ditimbun. Jika barang-barang dagangan tersebut berpu
tar, jumlahnya dinilai dengan uang pada setiap awal tahun, dan jika
mencapai nishab atau tidak mencapai nishab tetapi yang bersangkutan
mempunyai uang cash lain selain barang itu, maka ia harus mengelu
arkan zakatnya sebesar 2,5% (dua setengah persen).
Jika barang-barang dagangan tersebut ditimbun, maka pemi
liknya harus mengeluarkan zakatnya pada saat ia menjualnya untuk
hitungan satu tahun, walaupun telah disimpan selama bertahun-tahun
ketika menunggu kenaikan harga barang-barang tersebut.
5. Utang Piutang: Barangsiapa mempunyai piutang pada orang
lain dan ia mampu melunasinya kapan saja ia kehendaki, maka ia ware
menggabungkannya dengan uang yang dimilikinya atau barang-barang
berharga yang lain, kemudian mengeluarkan zakatnya ketika te
mencapai haul atau masa satu tahun. Jika ia tidak mempunyai
cash kecuali piutang tersebut sedangkan piutangnya itu telah me
pai nishab, maka ia harus mengeluarkan zakatnya.
1. Emas: Syarat zakat emas adalah masa kepemilikannya men
capai haul, yaitu satu tahun dan harus mencapai nishab, sedangkan
wishabrnya adalah 20 dinar (85 gr emas]. Zakat yang wajib dikeluarkan
nya adalah 2,5% (dua setengah persen). Jadi, jumlah zakat dari setiap
20 dinar adalah 12 (setengah) dinar. Jika lebih dari 20 dinar, maka dihi
tung dengan persentase tersebut (2,5%), baik sedikit maupun banyak.
2. Perak:Syarat zakat perak juga harus mencapai haul (satu tahun)
dan harus pula mencapai nishab seperti emas. Adapun nishab perak ada
lah 5 (lima) uqiyah, 1043 atau sama dengan 200 (dua ratus) dirham (595
gr perak], dan zakat yang wajib dikeluarkannya adalah 2,5% seperti
emas. Jadi jumlah zakat dari setiap 200 dirham adalah 5 dirham, dihi
tung dengan persentase tersebut, yaitu 2,5%.
3. Orang yang memiliki emas yang tidak mencapai nishab dan
uga mempunyai perak yang tidak mencapai nishab, maka ia harus
menggabungkan keduanya. Jika jumlah keduanya mencapai nishab,maka ia harus mengeluarkan zakatnya sesuai dengan ukurannya, yak
ni 2,5%, Hal ini berdasarkan riwayat yang menyebutkan bahwa Rasu-
lullah menggabungkan emas dengan perak dan perak dengan
kemudian mengeluarkan zakat untuk keduanya.
Sejalan dengan itu, diperbolehkan pula mengeluarkan zakat
dengan salah satu dari keduanya untuk yang lainnya. Jadi, orang ya
wajib mengeluarkan zakat sebesar 1 (satu) dinar, ia boleh mengeluh
kan 10 (sepuluh) dirham dari perak. Demikian pula sebaliknya, seper
ti halnya uang pada saat ini yang ukuran zakatnya sama seperti zakat
emas dan perak, yaitu 2,5% (dua setengah persen), sebab dalam bebe
rapa kasus, uang yang dimiliki pelbagai pemerintahan terbuat dari
gabungan antara perak dan emas.
4. Barang-barang dagangan, yaitu: Barang-barang yang berputar
atau yang ditimbun. Jika barang-barang dagangan tersebut berpu
tar, jumlahnya dinilai dengan uang pada setiap awal tahun, dan jika
mencapai nishab atau tidak mencapai nishab tetapi yang bersangkutan
mempunyai uang cash lain selain barang itu, maka ia harus mengelu
arkan zakatnya sebesar 2,5% (dua setengah persen).
Jika barang-barang dagangan tersebut ditimbun, maka pemi
liknya harus mengeluarkan zakatnya pada saat ia menjualnya untuk
hitungan satu tahun, walaupun telah disimpan selama bertahun-tahun
ketika menunggu kenaikan harga barang-barang tersebut.
5. Utang Piutang: Barangsiapa mempunyai piutang pada orang
lain dan ia mampu melunasinya kapan saja ia kehendaki, maka ia ware
menggabungkannya dengan uang yang dimilikinya atau barang-barang
berharga yang lain, kemudian mengeluarkan zakatnya ketika te
mencapai haul atau masa satu tahun. Jika ia tidak mempunyai
cash kecuali piutang tersebut sedangkan piutangnya itu telah me
pai nishab, maka ia harus mengeluarkan zakatnya.
Tetapi
bagi orang yang mempunyai piutang pada peminjam yang
sedang berada dalam kesulitan yang tidak mampu mengembalikan
kepada pemiliknya kapan saja ia menagihnya, maka orang yang memi
jamkan tersebut wajib mengeluarkan zakatnya pada saat penarikan
piutang itu hanya untuk satu tahun, meskipun piutang tersebut telah
berjalan bertahun-tahun.
6. Harta Terpendam: Yaitu harta kekayaan yang dipendam pada
zaman Jahiliyah. Orang yang menemukan harta terpendam yang meru
pakan peninggalan dari harta kekayaan zaman jahiliyah di tanah milik
nya atau rumahnya, ia wajib mengeluarkan zakatnya sebesar 1/5
(seperlima: 20%) dari total harta yang ditemukannya yang diberikan
kepada orang-orang fakir, orang-orang miskin, dan yayasan-yayasan
Sosial, berdasarkan sabda Rasulullah
في الركاز الخمس.
"Di dalam harta terpendam (ada zakat yang harus dikeluarkan) sebesar
seperlima 1046
7. Barang-barang Tambang: Jika barang tambang tersebut ada
lah emas atau perak, maka barang tambang yang dikeluarkan tersebut
wajib dizakati jika mencapai nishab ketika seseorang mengeluarkannya,
baik telah mencapai haul (satu tahun) maupun belum, ia wajib men
zakatnya jika telah mencapai nishab. Apakah zakat yang dikeluarkan
nya sebesar 1/40 (seperempat puluh 2,5%) atau 1/5 (seperlima 20%)
Seperti harta terpendam? Para ulama berbeda pendapat dalam perso
alan ini. Sebagian mereka berpendapat bahwa zakat barang tambang
lah 20% yang digiyaskan dengan harta terpendam. Sebagian yang
berpendapat bahwa, zakatnya sama seperti zakat emas dan perak
lasarkan keumuman sabda Rasulullah.
sedang berada dalam kesulitan yang tidak mampu mengembalikan
kepada pemiliknya kapan saja ia menagihnya, maka orang yang memi
jamkan tersebut wajib mengeluarkan zakatnya pada saat penarikan
piutang itu hanya untuk satu tahun, meskipun piutang tersebut telah
berjalan bertahun-tahun.
6. Harta Terpendam: Yaitu harta kekayaan yang dipendam pada
zaman Jahiliyah. Orang yang menemukan harta terpendam yang meru
pakan peninggalan dari harta kekayaan zaman jahiliyah di tanah milik
nya atau rumahnya, ia wajib mengeluarkan zakatnya sebesar 1/5
(seperlima: 20%) dari total harta yang ditemukannya yang diberikan
kepada orang-orang fakir, orang-orang miskin, dan yayasan-yayasan
Sosial, berdasarkan sabda Rasulullah
في الركاز الخمس.
"Di dalam harta terpendam (ada zakat yang harus dikeluarkan) sebesar
seperlima 1046
7. Barang-barang Tambang: Jika barang tambang tersebut ada
lah emas atau perak, maka barang tambang yang dikeluarkan tersebut
wajib dizakati jika mencapai nishab ketika seseorang mengeluarkannya,
baik telah mencapai haul (satu tahun) maupun belum, ia wajib men
zakatnya jika telah mencapai nishab. Apakah zakat yang dikeluarkan
nya sebesar 1/40 (seperempat puluh 2,5%) atau 1/5 (seperlima 20%)
Seperti harta terpendam? Para ulama berbeda pendapat dalam perso
alan ini. Sebagian mereka berpendapat bahwa zakat barang tambang
lah 20% yang digiyaskan dengan harta terpendam. Sebagian yang
berpendapat bahwa, zakatnya sama seperti zakat emas dan perak
lasarkan keumuman sabda Rasulullah.
وليس فيما دون خمس أواق صدقة .
"Harta yang tidak mencapai 5 (lima) uqiyah tidak wajib dizakati."104
Sabda Rasulullah yang menyebutkan 5 uqiyah tersebut juga
mencakup barang tambang dan barang lainnya. Dalam hal ini terda
pat keleluasaan (kebebasan untuk memilih pendapat), alhamdulillah.
"Harta yang tidak mencapai 5 (lima) uqiyah tidak wajib dizakati."104
Sabda Rasulullah yang menyebutkan 5 uqiyah tersebut juga
mencakup barang tambang dan barang lainnya. Dalam hal ini terda
pat keleluasaan (kebebasan untuk memilih pendapat), alhamdulillah.
Sedangkan
barang tambang yang berupa besi, kuningan, batu
bara dan lain-lain, disunnahkan zakat yang dibayarnya adalah 2,5%
(dua setengah persen) dari total barang-barang tersebut, karena tidak
ada nash yang jelas yang mewajibkan zakat atas barang-barang ter
but dan barang-barang itu tidak termasuk emas atau perak yang
dizakati.
8. Harta yang Dipergunakan: Jika harta yang dipergunakan ter-
sebut merupakan keuntungan (laba) perdagangan atau hasil ternak
kan, maka zakatnya adalah sama dengan zakat harta aslinya dan tidak
disyaratkan mencapai haul (satu tahun). Sedangkan harta yang diper
gunakan yang bukan merupakan keuntungan perdagangan atau hasil
peternakan yang dilakukannya, jika telah mencapai nishab dan genap
satu tahun, maka ia harus dikeluarkan zakatnya.
Adapun orang yang menerima hibah atau warisan, ia tidak wajib
mengeluarkan zakatnya kecuali jika telah mencapai masa satu tahun.
B. Binatang Ternak
1. Unta: Syarat zakat unta adalah mencapai masa satu tahun (aul)
dan mencapai nishab, sedangkan nisabnya adalah 5 ekor unta atau
lebih, berdasarkan sabda Rasulullah,
ليس فيما ڈؤن میں ذوډ صدقة.
"Tidak ada zakat atas unta di bawah lima ekor."1048
Zakat yang harus dikeluarkan untuk 5 ekor unta adalah 1 ekor
kambing berumur satu tahun dan memasuki tahun kedua dari kambing
yang bagus yang layak untuk zakat, baik domba atau kambing biasa.
bara dan lain-lain, disunnahkan zakat yang dibayarnya adalah 2,5%
(dua setengah persen) dari total barang-barang tersebut, karena tidak
ada nash yang jelas yang mewajibkan zakat atas barang-barang ter
but dan barang-barang itu tidak termasuk emas atau perak yang
dizakati.
8. Harta yang Dipergunakan: Jika harta yang dipergunakan ter-
sebut merupakan keuntungan (laba) perdagangan atau hasil ternak
kan, maka zakatnya adalah sama dengan zakat harta aslinya dan tidak
disyaratkan mencapai haul (satu tahun). Sedangkan harta yang diper
gunakan yang bukan merupakan keuntungan perdagangan atau hasil
peternakan yang dilakukannya, jika telah mencapai nishab dan genap
satu tahun, maka ia harus dikeluarkan zakatnya.
Adapun orang yang menerima hibah atau warisan, ia tidak wajib
mengeluarkan zakatnya kecuali jika telah mencapai masa satu tahun.
B. Binatang Ternak
1. Unta: Syarat zakat unta adalah mencapai masa satu tahun (aul)
dan mencapai nishab, sedangkan nisabnya adalah 5 ekor unta atau
lebih, berdasarkan sabda Rasulullah,
ليس فيما ڈؤن میں ذوډ صدقة.
"Tidak ada zakat atas unta di bawah lima ekor."1048
Zakat yang harus dikeluarkan untuk 5 ekor unta adalah 1 ekor
kambing berumur satu tahun dan memasuki tahun kedua dari kambing
yang bagus yang layak untuk zakat, baik domba atau kambing biasa.
Zakat
untuk 10 ekor unta adalah ialah 2 ekor kambing. Zakat
untuk 15 ekor unta adalah 3 ekor kambing. Zakat 20 ekor unta ada
lah 4 ekor kambing. Sedangkan zakat 25 ekor unta adalah 1 ekor anak
unta betina (bintu makhadh) yang berumur satu tahun dan memasuki
tahun kedua, jika tidak ada, boleh dengan anak unta jantan (ibnu labun)
yang berumur dua tahun dan memasuki tahun ketiga. Jika unta terse
but mencapai 36 ekor, maka zakatnya adalah 1 ekor anak unta betina
(bintu labun) yang berumur dua tahun dan memasuki tahun ketiga.
Jika jumlah untanya mencapai 46 ekor, zakatnya adalah 1 ekoranak unta betina (Inggal) yang berumur tiga tahun dan memasuki tahun
Awempat
lika jumlah untanya mencapai 61 ekor, maka zakatnya adalah 1
anak unta betina aduan) yang berumur 4 tahun dan memasuki
un kelima. Jika unta tersebut berjumlah 76 ekor, zakatnya adalah
kor anak unta betina (bintu labun) yang berumur dua tahun dan
memasuki tahun ketiga. Jika jumlah unta tersebut mencapai 91 ekor,
maka zakatnya adalah 2 ekor anak unta betina (iggah) yang berumur
ca tahun dan memasuki tahun keempat. Jika jumlah untanya menca
vai 120 ekor, maka zakatnya dihitung per 40 ekor dengan 1 ekor anak
unta betina (binhi labun) yang berumur dua tahun dan memasuki tahun
ketiga, dan zakat unta untuk setiap 50 ekor adalah 1 ekor anak unta
betina (iqgah) yang berumur tiga tahun dan memasuki tahun keempat
Orang yang wajib mengeluarkan zakat dengan membayar hewan
(dalam hal ini, unta) yang mencapai umur tertentu tetapi ia tidak memi
likinya, ia dapat dan atau harus membayarnya dengan hewan yang ada
walaupun umurnya lebih muda dari yang seharusnya dan menambah
kan kepada petugas (amil zakat) berupa 2 ekor kambing atau 20 dir
ham. Jika hewan yang diberikannya adalah yang umurnya lebih tua dari yang seharusnya, maka petugas harus mengembalikan kepada pemberi zakat berupa 2 ekor kambing atau 20 dirham untuk mengurangi kelebihannya. Kecuali dalam hal anak unta jantan (ibnu labun) yang berumur dua tahun dan memasuki tahun ketiga, ini boleh dipergunakansebagai zakat untuk mengganti anak unta betina (bintu makhadh) yang berumur satu tahun dan memasuki tahun kedua tanpa tambahan apapun seperti yang dijelaskan di muka.
2. Sapi: syarat zakat sapi adalah mencapai masa satu tahun (haul)
dan mencapai nishab, sedangkan nisabnya adalah 30 ekor sapi. Zakat
dari 30 ekor sapi adalah 1 ekor anak sapi yang berumur satu tahun
abi'). Jika jumlah sapinya mencapai 40 ekor, maka zakatnya adalah 1
ekor anak sapi yang berumur dua tahun (musinnah). Jika sapi yang dimikinya lebih dari itu, maka pada setiap 40 ekor sapi zakatnya adalah ekor anak sapi yang berumur dua tahun (musinnah) dan pada setiap
PA)ekor sapi zakatnya 1 ekor anak sapi yang berumur satu tahun, ber
dasarkan sabda Rasulullah
untuk 15 ekor unta adalah 3 ekor kambing. Zakat 20 ekor unta ada
lah 4 ekor kambing. Sedangkan zakat 25 ekor unta adalah 1 ekor anak
unta betina (bintu makhadh) yang berumur satu tahun dan memasuki
tahun kedua, jika tidak ada, boleh dengan anak unta jantan (ibnu labun)
yang berumur dua tahun dan memasuki tahun ketiga. Jika unta terse
but mencapai 36 ekor, maka zakatnya adalah 1 ekor anak unta betina
(bintu labun) yang berumur dua tahun dan memasuki tahun ketiga.
Jika jumlah untanya mencapai 46 ekor, zakatnya adalah 1 ekoranak unta betina (Inggal) yang berumur tiga tahun dan memasuki tahun
Awempat
lika jumlah untanya mencapai 61 ekor, maka zakatnya adalah 1
anak unta betina aduan) yang berumur 4 tahun dan memasuki
un kelima. Jika unta tersebut berjumlah 76 ekor, zakatnya adalah
kor anak unta betina (bintu labun) yang berumur dua tahun dan
memasuki tahun ketiga. Jika jumlah unta tersebut mencapai 91 ekor,
maka zakatnya adalah 2 ekor anak unta betina (iggah) yang berumur
ca tahun dan memasuki tahun keempat. Jika jumlah untanya menca
vai 120 ekor, maka zakatnya dihitung per 40 ekor dengan 1 ekor anak
unta betina (binhi labun) yang berumur dua tahun dan memasuki tahun
ketiga, dan zakat unta untuk setiap 50 ekor adalah 1 ekor anak unta
betina (iqgah) yang berumur tiga tahun dan memasuki tahun keempat
Orang yang wajib mengeluarkan zakat dengan membayar hewan
(dalam hal ini, unta) yang mencapai umur tertentu tetapi ia tidak memi
likinya, ia dapat dan atau harus membayarnya dengan hewan yang ada
walaupun umurnya lebih muda dari yang seharusnya dan menambah
kan kepada petugas (amil zakat) berupa 2 ekor kambing atau 20 dir
ham. Jika hewan yang diberikannya adalah yang umurnya lebih tua dari yang seharusnya, maka petugas harus mengembalikan kepada pemberi zakat berupa 2 ekor kambing atau 20 dirham untuk mengurangi kelebihannya. Kecuali dalam hal anak unta jantan (ibnu labun) yang berumur dua tahun dan memasuki tahun ketiga, ini boleh dipergunakansebagai zakat untuk mengganti anak unta betina (bintu makhadh) yang berumur satu tahun dan memasuki tahun kedua tanpa tambahan apapun seperti yang dijelaskan di muka.
2. Sapi: syarat zakat sapi adalah mencapai masa satu tahun (haul)
dan mencapai nishab, sedangkan nisabnya adalah 30 ekor sapi. Zakat
dari 30 ekor sapi adalah 1 ekor anak sapi yang berumur satu tahun
abi'). Jika jumlah sapinya mencapai 40 ekor, maka zakatnya adalah 1
ekor anak sapi yang berumur dua tahun (musinnah). Jika sapi yang dimikinya lebih dari itu, maka pada setiap 40 ekor sapi zakatnya adalah ekor anak sapi yang berumur dua tahun (musinnah) dan pada setiap
PA)ekor sapi zakatnya 1 ekor anak sapi yang berumur satu tahun, ber
dasarkan sabda Rasulullah
في كل ثلاثين تبيع، وفي كل أربعين مسيئة.
"Zakat dari setiap tiga puluh ekor sapi adalah satu ekor tabi' (anak sapi
yang berumur satu tahun) dan zakat dari setiap empat puluh ekor sapi adalah
satu ekor musinnah (anak sapi yang berumur dua tahun).
3. Kambing: Termasuk kategori kambing adalah domba atau
kambing biasa. Syarat zakat kambing adalah mencapai haul (satu tahun)
dan mencapai nisab. Sedangkan nisabnya adalah 40 ekor kambing.
Zakat dari 40 ekor (sampai 120 ekor) kambing adalah 1 ekor kambing
Jika jumlahnya mencapai 121 ekor sampai 200 ekor kambing, maka
zakatnya adalah 2 ekor kambing. Jika kambing itu mencapai 201 ekor
sampai 300 ekor kambing, zakatnya adalah 3 ekor kambing, dan jika
lebih dari 300 ekor kambing, maka zakat untuk setiap 100 ekor kambing
adalah 1 ekor kambing. Ketentuan ini berdasarkan sabda Rasulullah
فإذا زادت في كل مائة شاة.
"Jika jumlah kambing itu telah melebihi (tiga ratus ekor), maka zakat
dari setiap seratus ekor kambing adalah satu ekor kambing mo
Catatan:
1). Jumhur (mayoritas) ulama mensyaratkan bahwa binatang ter
nak yang terkena wajib zakat haruslah ternak yang digembalakan, yaitu
adanya seorang penggembala yang menggembalakan hewan-hewan
tersebut di padang rumput atau di tanah lapang selama satu tahu
Tetapi Imam Malik tidak mensyaratkan penggembalaan tersebut dan
itu adalah perbuatan penduduk Madinah
"Zakat dari setiap tiga puluh ekor sapi adalah satu ekor tabi' (anak sapi
yang berumur satu tahun) dan zakat dari setiap empat puluh ekor sapi adalah
satu ekor musinnah (anak sapi yang berumur dua tahun).
3. Kambing: Termasuk kategori kambing adalah domba atau
kambing biasa. Syarat zakat kambing adalah mencapai haul (satu tahun)
dan mencapai nisab. Sedangkan nisabnya adalah 40 ekor kambing.
Zakat dari 40 ekor (sampai 120 ekor) kambing adalah 1 ekor kambing
Jika jumlahnya mencapai 121 ekor sampai 200 ekor kambing, maka
zakatnya adalah 2 ekor kambing. Jika kambing itu mencapai 201 ekor
sampai 300 ekor kambing, zakatnya adalah 3 ekor kambing, dan jika
lebih dari 300 ekor kambing, maka zakat untuk setiap 100 ekor kambing
adalah 1 ekor kambing. Ketentuan ini berdasarkan sabda Rasulullah
فإذا زادت في كل مائة شاة.
"Jika jumlah kambing itu telah melebihi (tiga ratus ekor), maka zakat
dari setiap seratus ekor kambing adalah satu ekor kambing mo
Catatan:
1). Jumhur (mayoritas) ulama mensyaratkan bahwa binatang ter
nak yang terkena wajib zakat haruslah ternak yang digembalakan, yaitu
adanya seorang penggembala yang menggembalakan hewan-hewan
tersebut di padang rumput atau di tanah lapang selama satu tahu
Tetapi Imam Malik tidak mensyaratkan penggembalaan tersebut dan
itu adalah perbuatan penduduk Madinah
1050
Catatan:
1). Jumhur (mayoritas) ulama mensyaratkan bahwa binatang ter
nak yang terkena wajib zakat haruslah ternak yang digembalakan, yaitu
adanya seorang penggembala yang menggembalakan hewan-hewan
tersebut di padang rumput atau di tanah lapang selama satu tahun
Tetapi Imam Malik tidak mensyaratkan penggembalaan tersebut dan
itu adalah perbuatan penduduk Madinah.
Dalil yang dipergunakan oleh jumhur ulama adalah sabda Rasulullah
وفي سائمة الغنم إذا كانت أربعين ففيها شاة إلى عشرين ومائة .
"Dan kambing yang digembalakan (tanpa dibelikan makanan), maka
pada setiap empat puluh ekor sampai seratus dua puluh ekor, zakatnya adalah
satu ekor kambing
Sabda beliau yang menyebutkan, "Dan pada kambing yang digembalakan" telah dijadikan sebagai dalil oleh jumhur ulama untuk mensya
ratkan penggembalaan pada hewan-hewan ternak. Syarat tersebut bagi
zakat kambing adalah nash di atas, sedangkan syarat penggembalaan
bagi unta dan sapi diqiyaskan pada kambing. Mereka berpendapat,
"Sesungguhnya di dalam kesulitan mencari rumput dan beban yang
ditanggungnya terdapat sesuatu yang dapat menjadikan penggembala
laan itu sebagai syarat dikeluarkannya zakat."
2). Zakat tidak diwajibkan atas jumlah hewan ternak yang bera
da di antara dua nishab (waqash) atau pada kelipatan 40 ekor kambing
misalnya, hingga mencapai 120 ekor, sehingga zakatnya tetap 1 ekor
kambing. Jika jumlah kambingnya mencapai 121 ekor, maka pemilik
nya wajib mengeluarkan zakat sebanyak 2 ekor kambing. Jumlah kam
bing antara 40 ekor sampai 120 ekor inilah yang disebut wagash, dan
tidak wajib zakat di dalamnya (kecuali 1 ekor). Demikian pula wagash
pada unta dan sapi. Hal ini berdasarkan penjelasan Rasulullah keti
ka menyebutkan kewajiban zakat atas hewan-hewan ternak
Rasulullah bersabda, "Jika hewan ternak mencapai jumlah sekian
maka zakatnya adalah sekian." Berdasarkan hadits ini diketahui bahwa
jumlah hewan ternak di antara dua kewajiban zakat tersebut tidak ter
kena zakat
3). Domba dan kambing bisa digabungkan untuk keperluan peng
hitungan zakat karena keduanya termasuk satu jenis. Sejalan dengan
itu, kerbau juga digabungkan dengan sapi. Unta Arab juga digabung
kan dengan unta Khurasan karena keumuman lafazh yang diperguna
kan untuk menyebut jenis hewan tertentu pada hadits-hadits Rasulullah
2, seperti sabda beliau,
Catatan:
1). Jumhur (mayoritas) ulama mensyaratkan bahwa binatang ter
nak yang terkena wajib zakat haruslah ternak yang digembalakan, yaitu
adanya seorang penggembala yang menggembalakan hewan-hewan
tersebut di padang rumput atau di tanah lapang selama satu tahun
Tetapi Imam Malik tidak mensyaratkan penggembalaan tersebut dan
itu adalah perbuatan penduduk Madinah.
Dalil yang dipergunakan oleh jumhur ulama adalah sabda Rasulullah
وفي سائمة الغنم إذا كانت أربعين ففيها شاة إلى عشرين ومائة .
"Dan kambing yang digembalakan (tanpa dibelikan makanan), maka
pada setiap empat puluh ekor sampai seratus dua puluh ekor, zakatnya adalah
satu ekor kambing
Sabda beliau yang menyebutkan, "Dan pada kambing yang digembalakan" telah dijadikan sebagai dalil oleh jumhur ulama untuk mensya
ratkan penggembalaan pada hewan-hewan ternak. Syarat tersebut bagi
zakat kambing adalah nash di atas, sedangkan syarat penggembalaan
bagi unta dan sapi diqiyaskan pada kambing. Mereka berpendapat,
"Sesungguhnya di dalam kesulitan mencari rumput dan beban yang
ditanggungnya terdapat sesuatu yang dapat menjadikan penggembala
laan itu sebagai syarat dikeluarkannya zakat."
2). Zakat tidak diwajibkan atas jumlah hewan ternak yang bera
da di antara dua nishab (waqash) atau pada kelipatan 40 ekor kambing
misalnya, hingga mencapai 120 ekor, sehingga zakatnya tetap 1 ekor
kambing. Jika jumlah kambingnya mencapai 121 ekor, maka pemilik
nya wajib mengeluarkan zakat sebanyak 2 ekor kambing. Jumlah kam
bing antara 40 ekor sampai 120 ekor inilah yang disebut wagash, dan
tidak wajib zakat di dalamnya (kecuali 1 ekor). Demikian pula wagash
pada unta dan sapi. Hal ini berdasarkan penjelasan Rasulullah keti
ka menyebutkan kewajiban zakat atas hewan-hewan ternak
Rasulullah bersabda, "Jika hewan ternak mencapai jumlah sekian
maka zakatnya adalah sekian." Berdasarkan hadits ini diketahui bahwa
jumlah hewan ternak di antara dua kewajiban zakat tersebut tidak ter
kena zakat
3). Domba dan kambing bisa digabungkan untuk keperluan peng
hitungan zakat karena keduanya termasuk satu jenis. Sejalan dengan
itu, kerbau juga digabungkan dengan sapi. Unta Arab juga digabung
kan dengan unta Khurasan karena keumuman lafazh yang diperguna
kan untuk menyebut jenis hewan tertentu pada hadits-hadits Rasulullah
2, seperti sabda beliau,
وفي
ائمة الغنم إذا كانت أربعين فيها شاة.
Dan pada kambing yang digembalakan, jika telah mencapai 40 (empat
ular ekor, maka zakatnya adalah 1 (satu) ekor kambing,
dan sabda beliau,
في كل خمس ذود شاة.
"Zakat untuk setiap lima ekor unta (yang berumur 3-10 tahun) adalah
satu ekor kambing,"
dan sabda beliau yang lain,
ائمة الغنم إذا كانت أربعين فيها شاة.
Dan pada kambing yang digembalakan, jika telah mencapai 40 (empat
ular ekor, maka zakatnya adalah 1 (satu) ekor kambing,
dan sabda beliau,
في كل خمس ذود شاة.
"Zakat untuk setiap lima ekor unta (yang berumur 3-10 tahun) adalah
satu ekor kambing,"
dan sabda beliau yang lain,
في كل ثلاثين من البقر تبيع.
"Zakat untuk setiap 30 (tiga puluh) ekor sapi adalah satu ekor tabi (anak
sapi yang berumur satu tahun)."
4). Bagi dua orang yang berserikat (dalam kongsi), jika masing
masing mempunyai hewan ternak yang mencapai nishab, dan kedua
nya menggunakan tenaga penggembala dan ladang penggembalaan
yang sama, tempat pengembangbiakan dan kandangnya juga sama,
maka zakatnya diambil dari keduanya dengan menjumlahkan hewan
ternak yang dimiliki keduanya, kemudian keduanya saling mengem
balikan hewan ternak dengan cara yang adil. Jika salah seorang dari
keduanya, misalnya, mempunyai 40 ekor kambing, sedangkan teman
nya mempunyai 80 ekor kambing, dan pemungut zakat mengambil satu
ekor kambing dari si pemilik 40 ekor kambing, maka si pemilik 80 ekor
kambing harus mengembalikan 2/3 (dua pertiga) kambing kepada si
pemilik 40 ekor kambing.
Demikian, dan dua pemilik kambing yang terpisah tidak boleh
menggabungkan jumlah kambingnya karena ingin menghindari kewa
jiban membayar zakat, dan tidak boleh pula memisahkan jumlah kam
bing yang dikelola secara bersama dalam satu kongsi. Hal ini seperti
dijelaskan dalam surat Abu Bakar yang menyebutkan, "Dua har
ta yang terpisah tidak boleh digabungkan dan dua harta yang diga
bungkan tidak boleh dipisahkan karena takut membayar zakat. Jika
hewan ternak itu milik dua orang, dan keduanya saling mengenali-
kan dengan cara yang adil.12
5).Anak kambing yang kecil, anak sapi, atau anak unta tidak dite
rima sebagai zakat, tetapi dihitung sebagai hewan ternak pemiliknya,
karena Umar bin al-Khaththab berkata kepada amil zakat, "Hitung
lah anak kambing tersebut, tetapi engkau jangan mengambilnya
"Zakat untuk setiap 30 (tiga puluh) ekor sapi adalah satu ekor tabi (anak
sapi yang berumur satu tahun)."
4). Bagi dua orang yang berserikat (dalam kongsi), jika masing
masing mempunyai hewan ternak yang mencapai nishab, dan kedua
nya menggunakan tenaga penggembala dan ladang penggembalaan
yang sama, tempat pengembangbiakan dan kandangnya juga sama,
maka zakatnya diambil dari keduanya dengan menjumlahkan hewan
ternak yang dimiliki keduanya, kemudian keduanya saling mengem
balikan hewan ternak dengan cara yang adil. Jika salah seorang dari
keduanya, misalnya, mempunyai 40 ekor kambing, sedangkan teman
nya mempunyai 80 ekor kambing, dan pemungut zakat mengambil satu
ekor kambing dari si pemilik 40 ekor kambing, maka si pemilik 80 ekor
kambing harus mengembalikan 2/3 (dua pertiga) kambing kepada si
pemilik 40 ekor kambing.
Demikian, dan dua pemilik kambing yang terpisah tidak boleh
menggabungkan jumlah kambingnya karena ingin menghindari kewa
jiban membayar zakat, dan tidak boleh pula memisahkan jumlah kam
bing yang dikelola secara bersama dalam satu kongsi. Hal ini seperti
dijelaskan dalam surat Abu Bakar yang menyebutkan, "Dua har
ta yang terpisah tidak boleh digabungkan dan dua harta yang diga
bungkan tidak boleh dipisahkan karena takut membayar zakat. Jika
hewan ternak itu milik dua orang, dan keduanya saling mengenali-
kan dengan cara yang adil.12
5).Anak kambing yang kecil, anak sapi, atau anak unta tidak dite
rima sebagai zakat, tetapi dihitung sebagai hewan ternak pemiliknya,
karena Umar bin al-Khaththab berkata kepada amil zakat, "Hitung
lah anak kambing tersebut, tetapi engkau jangan mengambilnya
6).
Hewan yang tua atau cacat yang mengurangi nilai harganya
juga tidak dapat diterima sebagai zakat. Hal ini berdasarkan pernya
taan Abu Bakar yang menyebutkan, "Hewan yang tua, hewan yang
buta sebelah, dan kambing hutan tidak boleh diambil sebagai zakat."4
Demikian pula halnya dengan harta yang berharga, tidak boleh diam
bil sebagai zakat, seperti hewan hamil yang akan segera melahirkan,
juga tidak dapat diterima sebagai zakat. Hal ini berdasarkan pernya
taan Abu Bakar yang menyebutkan, "Hewan yang tua, hewan yang
buta sebelah, dan kambing hutan tidak boleh diambil sebagai zakat."4
Demikian pula halnya dengan harta yang berharga, tidak boleh diam
bil sebagai zakat, seperti hewan hamil yang akan segera melahirkan,
kambing
pejantan, kambing yang gemuk untuk dimakan, dan hewan
yang sedang mengasuh anaknya, berdasarkan sabda Rasulullah
إياك وگرام أموالهم
"Jauhilah olehmu harta-harta mereka yang berharga."
Umar bin al-Khaththab juga melarang amil zakat mengambil
kambing gemuk yang dipelihara untuk dimakan (ukulah), kambing
yang dipelihara untuk diambil air susunya (ruba), dan kambing yang
akan segera melahirkan (mahid), serta kambing pejantan.
C. Buah-buahan dan Biji-bijian
Syarat wajib zakat untuk buah-buahan dan biji-bijian adalah buah
buahan tersebut telah mencapai kematangan-menguning atau meme
rah-, dan biji-bijian dapat dilepas dari kulitnya, sesuai dengan Firman
Allah
واوا حقه يوم حصاده #
"Dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan di keluar
kan zakatnya)." (Al-An'am: 141).
Nishab buah-buahan dan biji-bijian adalah 5 wasaq. Satu (1) wasag
ma dengan enam puluh sha', sedangkan 1 sha' sama dengan 4 mud
u mud 544 gram gandum] Ini berdasarkan sabda Rasulullah
yang sedang mengasuh anaknya, berdasarkan sabda Rasulullah
إياك وگرام أموالهم
"Jauhilah olehmu harta-harta mereka yang berharga."
Umar bin al-Khaththab juga melarang amil zakat mengambil
kambing gemuk yang dipelihara untuk dimakan (ukulah), kambing
yang dipelihara untuk diambil air susunya (ruba), dan kambing yang
akan segera melahirkan (mahid), serta kambing pejantan.
C. Buah-buahan dan Biji-bijian
Syarat wajib zakat untuk buah-buahan dan biji-bijian adalah buah
buahan tersebut telah mencapai kematangan-menguning atau meme
rah-, dan biji-bijian dapat dilepas dari kulitnya, sesuai dengan Firman
Allah
واوا حقه يوم حصاده #
"Dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan di keluar
kan zakatnya)." (Al-An'am: 141).
Nishab buah-buahan dan biji-bijian adalah 5 wasaq. Satu (1) wasag
ma dengan enam puluh sha', sedangkan 1 sha' sama dengan 4 mud
u mud 544 gram gandum] Ini berdasarkan sabda Rasulullah
الي فيما دون خمسة أوق صدقة.
"Tidak ada zakat atas harta yang tidak mencapai 5 (lima) wasag. 1056
Ukuran zakat yang wajib dikeluarkannya: Jika tanaman tersebut
diairi tanpa mempergunakan alat pengairan atau diairi secara alami,
zakatnya adalah ialah 1/10 (sepersepuluh 10%). Jika tanaman tersebut
diairi melalui penyiraman atau melalui bendungan-bendungan yang
sengaja dibuat untuk pengairan, maka zakat yang wajib dikeluarkan
adalah / (seperduapuluh 5%). Jadi zakat buah-buahan dan biji-biji
an untuk setiap 5 wasaq adalah 4 (seperempat) wasaq. Jika jumlahnya
bertambah, zakatnya dihitung dengan ukuran tersebut.
"Tidak ada zakat atas harta yang tidak mencapai 5 (lima) wasag. 1056
Ukuran zakat yang wajib dikeluarkannya: Jika tanaman tersebut
diairi tanpa mempergunakan alat pengairan atau diairi secara alami,
zakatnya adalah ialah 1/10 (sepersepuluh 10%). Jika tanaman tersebut
diairi melalui penyiraman atau melalui bendungan-bendungan yang
sengaja dibuat untuk pengairan, maka zakat yang wajib dikeluarkan
adalah / (seperduapuluh 5%). Jadi zakat buah-buahan dan biji-biji
an untuk setiap 5 wasaq adalah 4 (seperempat) wasaq. Jika jumlahnya
bertambah, zakatnya dihitung dengan ukuran tersebut.
C. Buah-buahan dan Biji-bijian
Syarat wajib zakat untuk buah-buahan dan biji-bijian
adalah buah-buahan tersebut telah
mencapai kematangan-menguning atau memerah, dan biji-bijian dapat
dikupas dari kulitnya, sesuai dengan firman Allah Swt,
“Dan tunaikanlah
haknya di hari memetik hasilnya (dengan
dikeluarkan zakatnya).” (Al-An’am: 141).
Nishab
buah-buahan dan biji-bijian adalah 5 wasaq.
Satu (1) wasaq sama dengan enam puluh sha’, sedangkan 1 sha’ sama
dengan 4 mud [satu mud 544]. Ini berdasarkan sabda
Rasulullah SAW,
“Tidak ada zakat
atas harta yang tidak mencapai 5 (lima) wasaq.”
Ukuran zakat yang wajib dikeluarkannya: Jika tanaman
tersebut diairi tanpa mempergunakan alat pengairan atau diairi secara alam,
zakatnya adalah ialah 1/10 (sepersepuluh 10%). Jika tanaman tersebut diairi melalui
penyiraman atau melalui bendung-bendungan yang sengaja dibuat untuk pengairan,
maka zakat yang wajib dikeluarkan adalah 1/20 (seperduapuluh 5%).Jadi zakat
buah-buahan dan biji-bijian untuk setiap 5 wasaq
adalah ¼ (seperempat) wasaq.Jika
jumlahnya bertambah, zakatnya dihitung dengan ukuran tersebut. Hal ini
berdasarkan sabda Rasulullah SAW,
“Tanaman yang
diairi dengan air hujan dan air mata air, atau tumbuh sendiri (mengisap air
dengan akarnya sendiri), zakatnya adalah sepersepuluh (10%), sedangkan yang
diairi dengan disiram (menggunakan binatang ternak atau alat), zakatnya adalah
setengah dari sepersepuluh (5%).”
Catatan
(dengan irigasi) dan
sekali tidak melalui irigasi, zakat tanaman yang harus dikeluarkan adalah 7.5%
(tujuh setengan persen). Demikian pendapat para ulama pada umumnya.Al-‘Allamah Ibnu dalam persoalan ini.”(Al-Mughni, 2/298).
2). Jenis kurma yang bermacam-macam digabungkan menjadi satu. Jika jumlahnya
telah mencapai nishab, maka wajib
dizakati dengan kurma yang berkualitas sedang, tidak dipilih yang bagus-bagus
sja dan tidak pula yang buruk-buruk.
3). Jenis gandum yang bermaca-macam (qamh, sya’ir, sult) juga digabungkan menjadi satu. Jika jumlahnya
mencapai nishab, maka wajib dizakati
dengan mempergunakan jenis gandum yang paling banyak.
4). Macam-macam kacang-kacangan juga digabungkan satu
jenis, seperti kacang tanah, kacang putih (Arab), adas, kacang pendek dan
seterusnya. Jika jumlah semuanya mencapai nishab,
maka wajib dikeluarkan zakatnya dengan jenis kacang yang paling banyak.
5). Jika masing-masing dari zaitun, biji lobak, atau
wijen mencapai nishab, zakatnya
diambil dari minyaknya.
6). Jenis anggur yang bermacam-macam digabungkan menjadi
satu. Jika jumlahnya mencapai nishab,
maka harus dikelurkan zakatnya.Jika anggur tersebut dijual sebelum menjadi
kismis (anggur kering), maka zakatnya diambil dari hasil penjualan tersebut,
yaitu 1/10 (sepersepuluh), atau 1/20 (seperdua puluh) sesuai dengan pengairan
yang dipergunakannya.
7). Padi dan jagung adalah jenis biji-bijian yang terpisah
satu sama lain, masing-masing merupakan jenis tersendiri, sehingga tidak
digabungkan ke dalam satu jenis. Jika masing-masing jenis tanaman tersebut
tidak mencapai nishab, maka tidak ada
zakat yang dikeluarkan.
8). Orang yang menyewa lahan tanah dan mengelolahnya,
kemudian hasilnya mencapai nishab, maka
ia wajib mengeluarkan zakatnya.
9). Orang yang memiliki buah-buahan dan biji-bijian, yang
cara memperolehnya adalah dari hibah, membeli,atau sebagai warisan, setelah
matang, ia tidak wajib mengeluarkan zakatnya, karena zakatnya menjadi kewajiban
atas pemberi hibah atau penjualnya. Tetapi jika ia memper, olehnya sebelum
matang, maka ia wajib mengeluarkan zakatnya.
10). Barangsiapa mempunyai hutang yang dapat menguras
seluruh hartanya samapai habis, atau mengurangi nishabnya, maka ia tidak wajib mengeluarkan zakatnya.
MATERI KEEMPAT: PARA PENERIMA ZAKAT
Orang-orang yang berhak
menerima zakat ada 8 (delapan) kelompok yang telah disebutkan Allah Swt di
dalam kitabnya,
“Sesungguhnya
zakat-zakat itu hanyalah orang-orang fakir, orang-orang miskin,
pengurus-pengurus zakat para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan)
budak,orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang
diwajibkan Allah. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”(At-Taubah:60).
Penjelasan tentang delapan kelompok penerima zakat:
1.
Orang-orang fakir: Orang fakir adalah
orang yang tidak mempunyai harta untuk memenuhi kebutuhannya dan kebutuhan
orang-orang yang menjadi tanggungannya, yang meliputi makanan, minuman, pakaian
dan tempat tinggal, meskipun ia mencapai harta yang mencapai nishab.
2.
Orang miskin: Orang miskin
kadang-kadang kefakirannya lebih ringan
dari pada orang-orang fakir tetapi juga kadang-kadang lebih berat. Namun
ketentuan mengenai
keduanya dalam segala hal adalah sama, dan Rasulullah
Saw telah mendefenisikan orang miskin dalam beberapa hadis beliau, di
antaranya:
“ Orang miskin bukanlah orang yang berkeliling kepada
manusia yang bisa dihalau (setelah diberi) sekepal atau dua kepal roti, sebiji
atau dua biji kurma. Tetapi orang miskin adalah orang yang tidak mempunyai
kekayaan yang dapat memenuhi kebutuhannya, dan tidak diketahui (bahwa ia
membutuhkan) sehingga bisa diberi sedekah, serta tidak diberi untuk
meminta-minta kepada manusia.”
3.
Para pengurus zakat zakat: Amil (pengurus) zakat
adalah pemungut atau orang yang mengumpulkannya, mengelolahnya dan mengontrol
ukurannya serta mencatat di kantor khusus, sehingga mereka harus mendapatkan
upah pekerjaanya dari zakat tersebut meskipun ia seorang yang kaya. Hal ini
berdasarkan sabda Rasulullah Saw,
“Sedekah (zakat) tidak boleh diberikan kepada orang
kaya kecuali kepada 5 (lima) kelompok: Petugas yang mengurusinya, orang kaya
yang membeli zakat itu dengan hartanya sendiri, orang yang terjerat hutang,
orang yang berjuang di jalan Allah, atau orang miskin yang mendapatkan sedekah
(bantuan) dari zakat tersebut kemudian dia menghadiyakannya kepada orang kaya.”
4.
Orang-orang yang lemah hatinya (al-Mu’allaf Qalbuhum): yaitu orang yang lemah hatinya adalah seorang Muslim
yang masih lemah keislamannya tetapi ia memiliki pengaruh bagi kaumnya,
sehingga ia berhak mendapat zakat untuk menguatkan hatinya dan mengukuhkannya
untuk memeluk Islam dengan harapan ia dapat bermanfaat bagi masyarakat di
sekitarnya atau dapat mencengah kejahatannya. Zakat juga boleh diberikan kepada
orang fakir yang sangat diharapkan akan beriman atau kaumnya akan beriman. Oleh
karena itu, ia diberi untuk menumbuhkan gairah dan kecintaan mereka terhadap
Islam.
Kelompok penerima zakat ini dapat diperluas sehingga
mencakup setiap orang yang memiliki niat membumikan kemaslahatan bagi Islam dan
kaum Muslimin, dilihat dari segi dakwah kepada Islam, seperti wartawan dan para
penulis.
5.
Budak yang
ingin merdeka karena AllahSwt: Kelompok ini merupakan kaum Muslimin dari kalangan
budak yang lemah sehingga uang tebusan untuk memerdekakannya diambil dari
zakat. Atau seorang muslim yang menjadi hamba sehaya karena miskin ia harus
diberi zakat untuk memenuhi tebusannya supaya dapat memerdekakan dirinya.
6.
Orang-orang yang berhutang: Maksudnya adalah
orang yang meminjam sejumlah uang yang akan dipergunakan untuk hal-hal baik,
bukan untuk kemaksiatan kepada Allah dan Rasulnya, tetapi ia tidak mampu
melunasinya karena sesuatu (udzur syzar’i) sehingga ia layak mendapatkan zakat
untuk melunasi hutangnya sesuai sabda Rasulullah Saw,
“ Meminta-minta tidak diperbolehkan kecuali bagi tiga orang: Orang yang
sangat fakir, orang yang mempunyai hutang yang banyak lagi berat, atau orang
yang harus memiliki tanggungan (diyat) dari darah yang tersakiti.
7.
Di jalan Allah: Yang dimaksud di jalan
Allah adalah perbuatan yang dilakukan untuk mencapai ridha Allah dan pahala
surgaNya, terutam jihad untuk menengakkan kalimat (agama) Allah. Oleh karena
itu di jalan Allah, meskipun ia kaya, ia dapat diberi zakat. Bagian ini juga
mencakup seluruh kemaslahatan umum keagamman, seperti pembangunan
masjid-masjid, pembangunan rumah sakit-rumah sakit, pembangunan
sekolah-sekolah, dan pembanguna panti asuhan untuk anak-anak yatim. Namun
cdemikian yang harus didahulukan adalah jihad, seprti mempersiapkan senjata,
perbekalan, pasukan, dan seluruh kebutuhan jihad dan perang di jalan Allah.
8.
Orang yang dalam perjalanan (Ibnu sabil): Orang yang dalam
perjalanan adalah seorang musafir yang
telah jauh meniggalkan negerinya, sehingga layak mendapatkan zakat untuk
menutupi kebutuhannya selama perjalanannya, maupun ia adalah orang kaya di
negerinya. Hal ini dilihat dari kondisinya yang dapat menyeretnya kedalam
kefakiran ketika dalam perjalanan dan jauh dari negerinya. Ini bisa dilakukan
jika ia tidak menemukan seseorang yang (bisa) meminjamkan uang kepadanya, yang
dapat memenuhi kebutuhannya. Jika ia bisa menemukan orang yang bisa meminjamkan
uang kepadanya, ia wajib meminjamnya dan ia tidak berhak mendapatkan zakat
selam ia adalah orang kaya di negerinya.
Catatan:
1). Seorang Muslim
diperbolehkan menyerahkan zakat hartanya kepada salah satu kelompok mana pun
diantara kedelapan kelompok penerima zakat diatas, tetapi hendaknya ia
mengutamakan kelompok yang paling membutuhkan dan paling banyak kebutuhannya.
Jika zakat yang dikeluarkannya berjumlah banyak, maka membagi-bagikannya kepada
setiap kelompok dari kedelapan kelompok tersebut adalah lebih baik.
2). Seorang Muslim tidak memberikan zakatnya
kepada orang yang wajib dinafkahinya, seperti kedua orang tuanya, anak-anaknya,
dan seterusnya ke bawah, juga istri-istrinya, karena ia berkewajiban memberikan
nafkah kepada mereka ketika mereka membutuhkan nafkah.
3). Zakat
tidak diberikan kepada keluarga Nabi Saw karena kemuliaan mereka, dan
mereka adalah: Bani Hasyim, keluarga Ali, keluarga Ja’far, keluarga Aqil, dan
keluarga Al-‘Abbas berdasarkan sabda Rasulullah Saw,
“
Sesungguhnya zakat itu tidak layak diberikan kepada keluarga Muhammad Saw
karena zakat itu hanyalah kotoran manusia.”
4). Seorang Muslim diperbolehkan membayar zakat
hartanya kepada pemimpin Muslim, walaupun dia seorang yang zhalim dan dengan zakat itu maka kewajiban
telah gugur, berdasarkan sabda Rasulullah Saw,
“Jika
kamu menyerahkan zakat kepada utusanku, maka kamu telah lepas dari kewajiban
membayar zakat dan pahalanya untuk kamu, sedangkan dosa-dosanya adalah untuk
orang yang mengubahnya (menyalahgunakannya).”
5). Zakat tidak boleh diberikan kepada orang
kafir dan tidak juga kepada orang fasik. Seperti orang yang meninggalkan shalat
dan orang yang melecehkan syariat Islam berdasarkan sabda Rasulullah Saw,
“Zakat
itu diambil dari orang-orang kaya dari kalangan mereka, dan dikembalikan kepada
orang-orang fakir dari kalangan mereka.”
Maksudnya zakat yang diambil dari orang-orang
kaya dikalangan kaum Muslimin dan dibagikan kepada orang-orang fakir dikalangan
kaum muslimin juga, bukan kepada orang kaya dan bukan pula kepada orang kuat
yang mampu bekerja mencari nafkah. Hal sesuai dengan sabda Rasulullah,
“Orang
yang kaya tidak mempunyai bagian dalam zakat dan tidak pula orang kuat yang
mampu berkerja.”Yakni
berusaha mencari nafkah sesuai dengan kadar kecukupannya.
6). Zakat tidak boleh dipindahkan dari satu
negeri ke negeri yang lain yang jauh jaraknya sajauh perjalanan yang
diperbolehkan melakukan shalat qashar
atau lebih. Ini berdasarkan sabda Rasulullah Saw,
“ Zakat
itu diambil dari orang-orang kaya dari kalangan mereka dan dikembalikan kepada
orang-orang fakir dari kalangan mereka.”
Para ulam mengecualikan bahwa, apabila di suatu
negara tidak terdapat orang fakir, atau di negara lain kebutuhannya lebih
mendesak, maka diperbolehkan memindahkan zakat ke negeri lain yang di dalamnya
terdapat orang-orang fakir, yang dilaksanakan oleh penguasa(Imam) atau yang lainnya.
7). Orang yang mempunyai piutang pada orang
fakir, jika ia menghendaki menjadikan piutang tersebut sebagai zakatnya, hal
itu diperbolehkan, jika dilihat dari segi bahwa, jika ia menagihnya dari orang
fakir tersebut, maka ia akan membebaninya, dan zakat itu dapat memenuhi
kebutuhannya, sehingga dianggap lunas. Tetapi jika ia putus asa bahwa orang
fakir itu tidak dapat melunasi hutangnya atau ia memberikan zakanya kepada
orang fakir tersebut supaya ia mengembalikannya kepadanya, maka hal itu tidak
boleh.
8). Zakat tidak akan mendapatkan pahala kecuali
dengan niatnya. Jika seseorang mengeluarkan zakat tidak disertai dengan niat
menunaikan zakat yang wajib, maka ia tidak akan mendapatkan pahalanya, sesuai
dengan sabda Rasulullah,
“Sesungguhnya
setiap amal perbuatan itu bergantung pada niat, dan setiap orang mendapatkan
pahala (sesuai dengan), apa yang diniatkannya.”
Oleh karena itu, kepada pembayar zakat, ia
harus meniatkan zakat yang akan dikeluarkannya sebagai zakat yang wajib dari harta-hartanya dan memaksudkannya untuk
mendapatkan ridha Allah Swt, karena ikhlas adalah syarat diterimanya setiap
ibadah, sesuai dengan Firman Allah Swt,
“Padahal
mereka tidak disuruh kecuali supaya
menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepadaNya dalam (menjalankan )
agama.”
(Al-Bayyinah:5).
MATERI
KELIMA: ZAKAT FITRAH
A.
Hukum
zakat Fitrah
Zakat
fitrah adalah suatu kebiasaan yang wajib (sunnah
wajibah) atas setiap individu kaum Muslimin. Hali ini didasarkan pada
ucapan Abdullah bin Umar r.a,
“Rasulullah Saw telah mewajibkan zakat fitrah
pada bulan Ramadhan sebanyak 1 (satu) sha’ [2,176 kg] kurma atau 1 (satu)
sha’gandum atas budak maupun orang merdeka, laki-laki maupun perempuan, anak
kecil maupun orang dewasa dari kaum Muslimin.”
B.
Hikmah Zakat Fitrah
Diantara hikmah Zakat Fitrah adalah: Bahwa Zakat
Fitrah membersihkan jiwa orang kata-kata keji, sebagaimana zakat fitrah ini
menjadikan orang-orang fakir dan
orang-orang miskin tidak perlu lagi meminta-minta pada Hari Raya Idul Fitri.
Abdullah bin ‘Abbas r.a berkata,
“Rasulullah Saw telah
mewajibkan zakat fitrah untuk membersihkan orang yang berpuasa dari kelalaian
dan kata-kata keji dan untuk memberi makan kepada orang-orang miskin.”
Rasulullah juga bersabda,
“Bebaskanlah mereka
(orang-orang) dari meminta-minta pada hari ini (Idul Fitri).”
C.
Ukuran Zakat Fitrah dan Jenis-jenis Makanan yang dapat
Dikeluarkan Sebagai Zkat Fitrah
Ukuran Zakat Fitrah adalah 1 (satu) sha’.Sedangkan 1 (satu) sha’sama dengan 4
(empat) genggaman kedua telapak tangan dan dikeluarkan
dari makanan pokok yang di makan oleh mayoritas penduduk setempat, baik berupa
gandum (qamh atau sya’ir), kurma, beras, kismis, (zabib) maupun keju (aqith), berdasarkan ucapan Abu Sa’id al- Khudri r.a,
“Ketika Rasulullah Saw masih ada beberapa
kami mengeluarkan zakat fitrah untuk setiap anak kecil dan orang dewasa, orang
merdeka dan budak, sebesar 1 sha’ makanan, 1 sha’ aqith (susu kering) 1 sha’ gandum, 1 sha’ kurma, atau 1 sha’
anggur kering.”
D.
Zakat Fitrah Tidak Dikeluarkan dari Selain Makanan
Zakat Fitrah yang wajib dikeluarkan adalah dari jenis-jenis makanan dan petunjuk yang
menegaskan bahwa Rasulullah Saw membayar zakat fitrah pun yang menyebutkan
bahwa par sahabat mengeluarkan zakat fitrah dengan uang.
E.
Waktu Wajib Zakat Fitrah dan Waktu Mengeluarkannya
Zakat Fitrah wajib pada saat datangnya malam Idul
Fitri,. Sedangkan waktu-waktu untuk mengeluarkannya: Waktu diperbolehkannya
mengeluarkan zakat fitrah, yaitu satu hari atau dua hari sebelum Idul Fitri,
karena Abdul lah bin Umar r.a pernah melakukan hal itu. Waktu mengeluarkan
zakat fitrah yang utama adalah sejak terbitnya fajar Hari Raya Idul Fitri
sampai menjelang Shalat Id, karena Rasulullah Saw memerintahkan agar
mengeluarkan zakat fitrah sebelum manusia keluar untuk melaksanakan shalat Idul
Fitridan ucapan Abdullah bin Abbas r.a yang menyebutkan,
“Rasulullah Saw telah
mewajibkan zakat fitrah untuk membersihkan orang yang berpuasa dari kelainan
dan kata-kata keji dan untuk memberi makan kepada orang-orang miskin. Barangsiapa yang menunaikannya setelah
shalat (idul fitri), maka itu adalah
zakat (fitrah) yang diterima, dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat
(Idul Fitri), maka ia adalah suatu sedekah dari sedekah-sedekah (biasa pada
waktu selainnya).”
Waktu qadha’
(mengganti) untuk mengeluarkan zakat fitrah yaitu dari setelah shalat Idul
Fitri dan seterusnya.Zakat fitrah bisa dilakukan pada waktu ini dan telah
mendapat pahala tetapi hukumnya makruh.
F.
Penerima Zakat Fitrah
Penerima Zakat Fitrah adalah kelompok-kelompok yang
berhak menerima zakat-zakat lain pada umumnya. Tetapi orang-orang fakir dan
miskin lebih utama untuk mendapatkan zakat fitrah dari pada kelompok-kelompok
lain, berdasarkan sabda Rasullah Swa,
“Bebaskanlh mereka
(orang-orang fakir) pada hari ini (Idul Fitri) dari meminta-minta.”
Oleh karena itu, zakat fitrah tidak boleh diberikan
kepada selain orang-orang fakir kecuali jika tidak ada orang-orang fakir,
kefakiran mereka yang ringan, atau ada kelompok dari yang berhak menerima zakat
yang lebih membutuhkannya.
Catatan:
1). Istri yang kaya boleh memberikan zakat fitrahnya
untuk suaminya yang fakir. Sebaliknya, suami tidak boleh memberikannya untuk
istrinya, karena memberikan nafkah kepada istri adalah kewajiban suami,
sedangkan memberikan nafkah kepada suami bukan merupakan kewajiban istri.
2). Zakat fitrah tidak wajib dilaksanakannya (gugur)
atas orang yang tidak mempunyai makanan pada hari pelaksanaannya karena Allah
tidak membebani hambaNya kecuali sesuai dengan kesanggupannya.
3). Orang yang mempunyai sedikit kelebihan pada hari
pelaksanaan zakat fitrah, kemudian ia mengeluarkannya, maka ia akan mendapatkan
pahala karenanya, sebagaimana Firman Allah Swr,
“Maka bertaqwalah kamu
sekalian kepada Allah semampu kamu.” (At-Taqhabun:16).
4). Zakat Fitrah dari satu orang dapat diberikan
kepada beberapa orang, demikian pula sebaliknya, zakat fitrah dari beberapa
orang dapat diberikan kepada satu orang; karena perintah zakat fitrah dari
pembuat Syari’at adalah bersifat bebas (mutlaq)
dan tidak bersyarat atau terikat (muqayyad).
5). Zakat Fitrah wajib atas seorang Muslim di dalam
negeri di mana ia tinggal.
6). Zakat Fitrah tidak dapat dipindahkan dari satu
negeri ke negeri lain kecuali dalam keadaan darurat. Keberadaan zakat fitrah
sama dengan keberadaan zakat yang lain.
PUASA
MATERI PERTAMA: DEFENISI PUASA DAN WAKTU TURUNNYA PERINYAH WAJIB PUASA
A.
Defenisi Puasa
Puasa
menurut bahasa adalah menahan diri. Sedangkan menurut syari’at, puasa adalah
menahan diri dari makanan, minuman, hubungan suami-istri, dan semua perkataan
yang membatalkam puasa mulai dari terbit fajar hingga terbenamnya matahari
dengan niat beribadah.
B.
Waktu Turunnya Perintah Wajib Puasa
Allah
SWT telah mewajiabkan puasa kepada umat Muhammad SAW sebagaimana Dia
mewajibbkan kepada umat-umat terdahulu sesuai dengan FirmanNya,
Yang
artinya:
“ Hai
orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kalian berpuasa sebagaimana
diwajibkan atas orang-orang sebelum agar kalian bertakwa,”
(Al-Baqarah:
183).
Perintah
yang mewajibkan puasa ini turun pada Hari Senin Bulan Sya’ban tahun kedua
setelah Hijrah.
MATERI KEDUA: KEUTAMAAN PUASA DAN MANFAATNYA
A.
Keutamaan Puasa
Keutamaan
puasa di sebutkan dan ditegaskan di dalam hadist-hadist berikut.
Sabda
Rasulullah SAW yang artinya:
“ Puasa
adalah perisai dari neraka sebagaimana perisai dari salah seorang di antara
kalian untuk perang.”
” Barang
siapa berpuasa satu hari di jalan Allah SWT , maka Allah akan menjauhkan
wajahnya dari neraka disebabkan (puasa) hari itu sejauh (perjalanan) tujuh
puluh tahun,”
“ Sungguh
orang yang berpuasa itu mempunyai doa yang tidak ditolak pada saat ia berkata.”
“ Sesungguhnya
di dalam surga itu terdapat sebuah pintu yang disebut ar-rayyan, orang-orang
yang berpuasa masuk (kedalam surga) pada Hari Kiamat melalui pintu itu dan
tidak ada seorang pun selain mereka yang masuk melalui pintu tersebut.
Ditanyakan, ‘Dimanakah orang-orang yang berpuasa?’ Kemudian mereka berdiri dan
masuk melaluinya tanpa seorang pun selain mereka. Jikan orang-orang yang
berpuasa telah masuk, pintu tersebut ditutup sehingga tidak ada seorang pun
selain mereka yang bisa masuk melaluinya.”
B.
Manfaat-manfaat Puasa
Di
antara manfaat-manfaat spritual yang terdapat pada puasa adalah bahwa puasa
membiasakan seseorang untuk bersabar dan mengutakannya, mengajarkan
pengandalian diri dan membantunya dalam mengendalikan diri, menumbuhkan
karakter ketakwaan dalam diri dan mendidiknya, khususnya ketakwaan yang
merupakan tujuan utama yang hendak dicapai setelah puasa seperti disebutkan
dalam Firman Allah SWT:
“ Tidak
diwajibkan atas kalian berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum
kalian agar kalian bertakwa.” (Al-Baqarah: 183).
Sedangkan
manfaat-manfaat sosial dari puasa, diantaranya adalah bahwa puasa membiasakan
umat Islam untuk hidup disiplin dan bersatu, mencintai keadilan dan persamaan,
menumbuhkan perasaan kasih sayang dan moral (akhlak) yang baik, sebgaimana ia
melindungi masyarakat dari segala macam kejahatan dan kerusakan.
Dari
segi kesehatan, di antara manfaat-manfaat puasa adalah bahwa puasa membersihkan
usus-usus , memperbaiki lambung, membersihkan badan dari sisa-sisa makanan dan
kotoran-kotoran, serta dapat meringankan tubuh dari himpitan kegemukan dan
berat badan karena lemak. Di dalam hadist Rasulullah SAW disebutkan,
“ Berpuasa
kalian niscaya kalian akan sehat.”
MATERI KETIGA:
PUASA YANG DISUNNAHKAN, DIMAKRUHKAN, DAN DIHARAMKAN
A.
Puasa-puasa yang Disunnahkan
Puasa
disunnahkan untuk dilaksanakan pada hari-hari berikut:
1.
Puasa ‘Arafah, pada Hari ‘Arafah disunnahkan
puasa bagi orang-orang yang tidak sedang melaksanakan ibadah haji, yaitu pada
tanggal 9 Dzulhijjah, berdasarkan sabda Rasulullah SAW,
“ Puasa
pada hari ‘Arafah dapat menghapus dosa-dosa selama dua tahun; satu tahun
sebelumnya dan satu tahun yang akan datang. Sedangkan puasa ‘Asyura menghapus
dosa-dosa satu tahun sebelumnya.”
2.
Puasa ‘Asyura dan puasa Tasu’a,
yaitu puasa pada tanggal 9 dan 10 bulan Muharram, sebagaimana sabda Rasulullah
SAW menyebutkan,
“ Sedangkan
puasa ‘Asyura menghapus dosa-dosa satu
tahun sebelumnya.”
Sebagaimana
Rasulullah SAW berpuasa pada Hari ‘Asyura dan beliau memerintahkan untuk
berpuasa pada hari itu. Beliau bersabda,
“ Pada
tahun depan Insyah Allah kita akan berpuasa pada hari Tasu’a.”
3.
Puasa enam hari pada bulan syawal, berdasarkan
sabda Rasulullah SAW,
“ Barang
siapa yang berpuasa pada bulan Ramadhan dan melanjutkannya dengan puasa enam
hari bulan Syawal, maka ia seperti berpuasa sepanjang tahun.”
4.
Puasa pertengahan pertama pada bulan Sya’ban,
sesuai dengan pernyataan Aisyah R..a, “ Aku tidak pernah melihat Rasulullah SAW
berpuasa satu bulan penuh kecuali pada bulan Ramadhan dan aku tidak pernah
melihat beliau melakukan puasa dalam suatu bulan yang lebih banyak dari pada
(puasa) pada bulan Sya’ban.”
5.
Sepuluh hari pertama pada bulan Dzulhijjah,
berdasarkan sabda Rasulullah SAW,
“ Tidak
ada hari-hari yang amal shalih di dalamnnya lebih disukai oleh Allah SWT dari
pada hari-hari ini-yaitu sepuluh hari pertama pada bulan Dzulhijjah-.” Para
sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, (apakah) tidak pula jihad di jalan Allah
(lebih baik dari itu)? “Beliau menjawab, “Tidak pula jihad di jalan Allah,
kecuali orang yang keluar dengan jiwa dan hartanya kemudian dia tidak kembali
lagi dari berjihad dengan membawa sesuatu apa pun.”
6.
Puasa pada bulan Muharram, sesuai dengan sabda
Rasulullah SAW ketika beliau ditanya, “Puasa apakah yang lebih utama setelah
Ramadhan?” Beliau bersabda,
“Bulan
Allah yang kalian sebut dengan Muharram.”
7.
Hari-hari putih pada setiap bulan, yaitu:
Tanggal 13, 14, dan 15, berdasarkan pernyataan Abu Dzar R.a.
“Rasulullah
memerintahkan kepada kami untuk berpuasa pada hari-hari putih selama tiga hari
setiap bulan: Yaitu pada ta ggal 13, 14, dan 15, dan beliau menyatrakan ,
‘Puasa itu bagaikan puasa sepanjang tahun’.
8 &
9. Puasa pada hari senin dan kamis, berdasarkan riwayat yang menyebutkan bahwa Rasulullah
SAW sering melakukan puasa pada hari Senin dan Kamis, kemudian beliau ditanya
tentang hal itu, maka beliau bersabda,
“Sesungguhnya
perbuatan-perbuatan itu diperlihatkan pada setiap hari senin dan kamis, lalu
Allah SWT mengampuni setiap Muslim dan setiap Mukmin, kecuali dua orang yang
saling memutuskan persahabatan, Allah berfirman, ‘Akhirkanlah mereka berdua’.
10.
Puasa satu hari dan berbuka satu hari, sesuai dengan sabda Rasulullah SAW,
“Puasa
yang dicintai oleh Allah adalah puasa Dawud, dan shalat yang paling dicintai
Allah adalah shalat Dawud. Ia tertidur setengah malam dan bangun sepertiga
malam dan tidur seperenam malam, dan ia puasa satu hari dan berbuka satu hari,”
11.
Puasa bujang yang belum mampu menikah berdsarakan sabda Rasulullah SAW,
“Orang-orang
yang telah bersenggama (karena mampu memberikan nafkah), hendaknya ia menikah,
sesungguhnya hal itu lebih dapat merundukkan pandangan dan lebih menjaga
kehormatan. Sedangkan bagi orang yang belum mampu, hendakalah ia berpuasa,
karena sesungguhnya hal itu dapat menjadi perisai baginya,”
B.
Puasa yang Dimakruhkan
Puasa
makruh dilaksanakan pada hari-hari berikut:
1.
Puasa Hari ‘Arafah bagi orang yang melaksanakan
wukuf karena adanya larangan Rasulullah
SAW untuk berpuasa pada Hari ‘Arafah bagi orang yang berada di ‘Arafah.
2.
Puasa Hari Jum’at secara khusus, sesuai dengan
sabda Rasulullah SAW,
“Sesungguhnya
Hari Jum’at adalah hari raya bagi kamu sekalian, nmaka janganlah kamu berpuasa
pada hari itu kecuali disertai dengan (puasa) sebelumnya dan sesudahnya,”
3.
Puasa Hari Sabtu khusus, sesuai dengan sabda
Rasulullah SAW,
“Janganlah
kalian berpuasa pada hari sabtu , kecuali puasa yang diwajibkan atas kamu
sekalian, jika seseorang diantara kamu
tidak mendapatkan apa pun selain kulit anggur atau batang pohon, maka hendak
lah ia mengunyanhnya.”
4.
Puasa pada Akhir Bulan Sya’ban berdasarkan
savda Rasulullah SAW,
“Jika
bulan Sya’ban telah mencapai pertengahannya, maka janganlah kamu berpuasa,”
Cacatan:
Hukum
makruh menjalankan puasa pada hari-hari yeng disebutkan diatas adalah makruh
tanzih (belum mencapai derajat haram). Sedangkah makruhnya puasa pada
hari-hari yang akan disebutkan selanjutnya adalah makruh tahrim, yaitu
yang di haramkan.
1).
Puasa Wishal, yaitu berpuasa selama dua hari atau lebih tanpa berbuka
sama sekali. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah SAW,
“Janganlah
kamu melakukan (puasa) Wishal.”
Dan
sabda beliau,
“Jauhilah
puasa wishal.”
2).
Puasa pada hari yang meragukan (yaum asy-syakk), yaitu pada tanggal 30
Sya’ban, sesuai dengan sabda Rasulullah SAW,
“Barang
siapa yang berpuasa pada hari yang meragukan (yaum asy-syakk), maka ia telah
bermaksiat kepada Abu al-Qasim.”
3).
Puasa ad-Dahr (sepanjang tahun), yaitu puasa selama satu tahun tanpa berbuka,
berdasarkan sabda Rasulullah SAW,
“Tidak
ada puasa bagi orang yang berpuasa sepanjang tahun.”
Dan
sabda beliau.
“Barang
siapa yang berpuasa sepanjang tahun, maka ia tidak berpuasa dan tidak pula
berbuka.”
4).
Puasa seorang istri tanpa izin suaminya pada saat suaminya berada di sisinya,
sebagaimana Rasulullah SAW bersabda,
“Seorang
istri tidak boleh berpuasa walaupun satu hari sedangkan suaminya ada disisinya
kecuali dengan izinnya.”Waki’berkata,”Kecuali puasa Ramadhan.”
MATERI KEENAM: PENENTUAN BULAN RAMADHAN
Penentuan masuknya bulan Ramadhan
dapat dilakukan dengan salah satu cara diantara kedua cara berikut: pertama,
menggenapkan bilangan bulan sebelumnya, yaitu bulan sya’ban. Jika bulan
sya’ban telah sempurna selama 30 (tiga puluh) hari, maka hari ke 31 (ketiga
puluh satu) adalah hari pertama bulan Ramadhan secara pasti. Kedua dengan
cara melihat bulan sabit (hilal). Jika hilal telah terlihat pada malam ke-30
(ketiga puluh) dari bulan sya’ban, maka hitungan telah masuk pada bulan
Ramadhan dan puasa pada saat itu telah wajib, sebagaimana Allah Ta’ala berfirman:
“Karena itu barang siapa diantara
kalian menyaksikan bulan tersebut, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu”.
Al-Baqarah: 185.
Dan Sabda Rasulullah Saw,
“Jika kalian melihat hilal (bulan
sabit permulaannya Ramadhan) maka berpuasalah dan jika kalian melihatnya (pada
bulan berikutnya, yakni bukan syawal) maka berbukalah, dan jika langit mendung,
maka genapkan hitungannya menjadi tiga puluh hari.
Kepastian mengenai telah terlihatnya
hilal (bulan sabit) cukup dengan kesaksian satu orang atau dua orang yang adil,
karena Rasulullah membolehkan kesaksian satu orang atas terlihatnya hilal (ru’yah
hilal) bulan Ramadhan. Sedangkan ru’yah hilal untuk bulan syawal
untuk mengakhiri puasa tidak dapat ditetapkan kevuali dengan kesaksian dua
orang adil, Karena Rasulullah Saw tidak membolehkan kesaksian satu orang
melalui ru’yah hilal untuk menentukan bulan syawal.
Catatan:
Orang yang telah melihat Ramadhan,
ia wajib berpuasa meskipun kesaksiannya tidak tidak diterima. Tetapi orang yang
melihat hilal syawal dan kesaksiannya tidak diterim, maka ia tidak boleh
mengakhiri puasanya karena Rasulullah bersabda,
“Puasa ialah hari pada saat
kalian berpuasa, al-fithr (Idul fitri) adalah hari pada saat kalian berbuka,
al-adha (Id kurban) adalah hari pada saat kalian berkurban.
MATERI KETUJUH: SYARAT-SYARAT PUASA DAN HUKUM
PUASA BAGI MUSAFIR, ORANG SAKIT ORANG LANJUT USIA, WANITA HAMIL DAN IBU
MENYUSUI
A.
Syarat-syarat Puasa
Syarat-syarat
wajibnya puasa atas muslim adalah berakal dan baligh hal ini sesuai dengan
sabda Rasulullah Saw.
“Pena
(hukum) telah diangkat dari tiga orang, yaitu Orang gila sampai ia sadar, orang
tidur sampai ia bangun, dan anak kecil sampai ia bermimpi (baligh).
Jika ia
adalah seorang wanita Muslimah, maka disyaratkan atasnya agar ia suci dari
darah haid dan darah nifas, berdasarkan sabda Rasulullah Saw ketika menjelaskan
kekurangan agama wanita,
“Bukankah
jika wanita mengalami haid, maka dia tidak shalat dan tidak pula berpuasa?
B.
Musafifr (Orang yang sedang dalam perjalanan)
Jika
seorang Muslim melakukan perjalanannya sejauh jarak dibolehkannya melakukan qashar
atas shalatnya, yaitu 84 mil, pembuat syariat memberikan keringanan baginya
untuk tidak berpuasa dengan syarat ia
harus mengqadha’nya (menggantinya) ketika ia kembali ketempat asalnya.
Ketentuan ini berdasarkan firman Allah
Ta’ala,
“Maka
barang siapa diantara kalian ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia
berbuka) maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari hari yang ditinggalkan
itu pada hari-hari yang lain”. (Al-Baqarah: 184)
Namun jika
puasa itu tidak menyulitkan bagi musafir selama melakukan perjalanannya, dan ia
berpuasa, maka hal itu adalah lebih baik. Tetapi jika perjalanan itu
menyulitkannya, maka dalam keadaan demikian, berbuka adalah lebih baik, sesuai
dengan pernyataan Abu Sa’id al-khudri,
“Dahulu
kami berperang bersama Raululah Saw pada bulan Ramadhan, diantara kami ada
orang yang berpuasa dan ada pula yang tidak berpuasa. Orang berpuasa tidak
mencela orang yang tidak berpuasa dan orang yang bepuasa juga tidak mencela
yang berpuasa. Kemudian para sahabat berpendapat bahwa orang yang mendapatkan
kekuatan kemudian berpuasa, itu baik dan orang yang mendapati dirinya lemah
kemudian tidak berpuasa, maka hal itu juga baik.
C.
Orang Sakit
Jika
seorang Muslim menderita sakit pada bulan Ramadhan, hendaklah ia
mempertimbangkan penyakitnya. Jika ia mampu berpuasa tanpa kesulitan yang
berarti, hendaknya ia berpuasa. Tetapi jika ia tidak mampu berpuasa, maka ia
dapat berbuka.
Jika ia
mempunyai harapan untuk sembuh dari sakitnya, ia harus menunggu sampai sembuh
dan mengganti puasa yang ditinggalkannya,tetapi jika tidak ada harapan baginya
untuk sembuh dari sakitnya, maka ia dapat berbuka dan sebagai gantinya ia
bersedekah setiap hari ketika ia tidak berpuasa dengan 1 mud [544 gr]
makanan atau satu genggam gandum. Ketentuan ini berdasarkan firman Allah
Ta’ala’
“Dan
wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa)
membayar fidyah, yaitu member makan orang miskin. (Q.S Al-Baqarah: 184).
D.
Orang yang lanjut Usia
Jika
seorang Muslim atau Muslimah telah mencapai usia yang sangat lanjut sehingga ia
tidak sanggup berpuasa, ia dapat berbuka dan sebagai gantinya ia memberikan
sedekah setiap hari ketika ia tidak berpuasa dengan 1 mud makanan,
berdasarkan pernyataan ibnu abbas yang menyebutkan,
Orang
yang saangat lanjut usianya diberikan keringanan untuk member makan orang
miskin setiap hari dan tidak ada kewajiban
qadha’ (mengganti puasa) atasnya.
E.
Wanita Hamil dan Ibu Menyusui
Jika
seorang wanita Muslimah sedang hamil dan ia mengkhawatirkan keselamatan dirinya
dan keselamatan janin yang dikandungnya, maka ia dapat berbuka. Jika udzurnya
telah selesai, ia wajib mengganti hari-hari puasa yang ditinggalkannya. Jika ia
seorang yang berkecukupan, dan bersedekah
setiap hari dengan 1 mud gandum, maka hal itu lebih sempurna
baginya dan lebih besar pahalanya.
Hukum
ini juga berlaku bagi Ibu yang menyusui, jika ia mengkhawatirkan keselamatan
dirinya dan bayi yang disusuinya dan ia tidak menemukan orang lain yang dapat
menyusuinya atau bayinya tidak mau disusui orang lain. Hukum ini disimpulkan
dari firman Allah Ta’ala berikut,
“Dan
wajib bagi orang-orang yang menjalankanya (jika mereka tidak berpuasa) membayar
fidyah (yaitu) member makan orang miskin (Al-Baqarah: 184).
Catatan:
1)
Orang yang lalai dalam mengqadha’ puasanya
tanpa udzur (alas an yang dapat diterima syariat) sampai masuk kebulan Ramadhan
berikutnya, maka ia wajib member makan satu orang miskin untuk pengganti setiap
hari puasa yang ditinggalkannya.
2)
Jika seorang dari kaum muslimin meninggalkan
dunia dan ia mempunyai kewajiban mengqadha’ puasanya maka puasanya harus di
qadha’ oleh walinya (ahli waris) atas namanya, berdasarkan sabda Rasulullah
Saw.
“Orang
yang meninggalkan dunia dan ia mempunyai kewajibanmengganti puasanya? Rasulullah
bersabda: Ya, sesungguhnya hutang Allah itu lebih pantas dilunasi.
MATERI KEDELAPAN: RUKUN-RUKUN PUASA,
SUNNAH-SUNNAHNYA DAN PERKARA-PERKARA
YANG MAKRUH.
A.
Rukun-rukun Puasa
Rukun-rukun
puasa adalah sebagai berikut:
1.
Niat, yaitu
kemantapan hati untuk berpuasa sebagai (wujud) ketaatan atas perintah Allah
atau untuk mendekatkan diri kepadanya, berdasarkan sabda Rasulullah Saw,
“Sesungguhnya seluruh amal perbuatan itu
bergantung pada niatnya”
Jika
puasa yang akan dilaksanakannya adalah puasa wajib maka niatnya wajib dilakukan
pada malam hari sebelum terbit fajar. Ini berdasarkan sabda Rasulullah Saw,
“ Barang
siapa yang tidak meniatkan puasa sejak malam harinya maka tidak ada puasa
baginya.
Hadis
ini ada dalam riwayat an-Nasa’I , no 2334 jika puasa itu adalah puasa sunnah,
maka puasanya sah, walaupun niatnya dilakukan setelah terbitnya fajar dan
matahari telah meninggi dengan syarat ia belum makan apapun. Ini berdasarkan
pernyataan Aisyah r.a
“Pada
suatu hari Rasulullah masuk kedalam rumahku kemudian bertanya, ‘apakah kalian
mempunyai makanan?’kami menjawab,’ tidak’ lalu Rasulullah bersabda, (jika
demikian), maka aku berpuasa’.
2.
Imsak, yaitu menahan diri dari perkara-perkara yang
membatalkan puasa seperti makan, minum dan berhubungan seksual.
3.
Waktu, yang dimaksud dengan waktu disini adalah siang
hari, yaitu sejak terbitnya fajar sampai terbenamnya matahari. Jika seseorang
berpuasa pada malam hari dan berbuka pada siang hari, maka puasanya sama sekali
tidak sah, sebagaimana Allah Ta’ala berfirman,
“Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai
(datang) malam”. (Al-Baqarah: 187).
B.
Sunnah-sunnah Puasa
Perkara-perkara
yang disunnahkan dalam puasa sunnah:
1.
Menyegerakan berbuka puasa (ta’jil) yaitu
segera berbuka puasa ketika waktu berbuka telah tiba pada saat matahari
benar-benar telah terbenam, sebagaimana sabda Rasulullah saw
“Manusia
senantiasa dalam kebaikan, selama mereka menyegerakan berbuka puasa.
Anas bin
Malik r.a juga berkata,
“Sesungguhnya
Nabi Saw tidak mengerjakan shalat Maghrib sampai berbuka puasa (terlebih
dahulu) walaupun hanya dengan seteguk air.
2.
Berbuka puasa dengan kurma matang, atau kurma
kering, atau air. Yang terbaik antara ketiganya adalah yang pertama, yaitu
kurma matang, sedangkan yang kurang baik adalah yang terakhir, yaitu air.
Seorang muslim disunnahkan berbuka puasa dengan sesuatu yang ganjil: tiga,
lima, tujuh, sebagaimana Anas bin Malik r.a berkata,
“Rasulullah Sae berbuka puasa dengan beberapa
kurma ruthab (yang setengah matang) sebelum mengerjakan Shalat Maghrib. Jika
Ruthab tidak ada beliau berbuka puasa dengan kurma matang. Jika tidak ada ,
beliau meneguk beberapa air.
3.
Berdoa ketika berbuka puasa, karena Rasulullah
Saw berdoa ketika berbuka puasa, sebagai berikut,
“Ya
Allah, UntukMu kami berpuasa dan dengan rezekiMu kami berbuka (maka terimalah
(puasa) kami, sesungguhnya engkau maha mendengarlagi maha mengetahui).
Ibnu
Umar r.a juga berdoa ketika berbuka puasa, yaitu dengan doa berikut,
“Ya
Allah, aku meminta kepadaMu dengan rahmatMu yang meliputi segala sesuatu,
semoga engkau mengampuni segala dosa-dosaku.
4.
Sahur, yaitu makan dan minum pada saat sahur
diakhir malam, dengan niat puasa, sebagaimana sabda Rasulullah Saw,
“Sesungguhnya
pembeda antara puasa kita dengan puasa ahli kitab adalah makan sahur, dan sabda
Rasulullah Saw,
“Makan
sahurlah kalian karena sesungguhnya di dalam sahur itu terdapat berkah.
5.
Mengakhiri sahur sampai bagian akhir malam
hari, berdasarkan sabda Rasulullah Saw,
“Umatku
senantiasa dalam kebaikan selama mereka menyegerakan berbuka puasa dan
mengakhiri sahur.
Waktu sahur dimulai sejak
pertengahan malam yang akhir dan berakhir beberapa saat sebelum fajar tiba.
Ketentuan ini berdasarkan pernyataan Zaid bin Tsabit r.a kami melaksanakan sahur
bersama Rasulullah Saw kemudian beliau berdiri untuk shalat. Aku bertanya,
berapa jarak waktu antara adzan dengan sahur? Rasulullah Saw menjawab “sekitar
membaca 50 ayat”.
Catatan:
Orang
yang ragu-ragu mengenai terbitnya fajar, ia boleh makan dan minum sampai ia
merasa yakin bahwa fajar telah terbit kemudian ia behenti dari makan dan minum,
sebagaimana firman Allah Ta’ala menyebutkan,
“Dan
makan dan minumlah kalian sehingga terang bagi kalian benang putih dari benang
hitam yaitu fajar”. (Q.S Al-Baqarah: 187).
Seseorang
berkata pada Ibnu Abbas r.a “Aku sedang sahur tetapi tiba-tiba aku merasa
ragu-ragu sehingga aku berhenti sahur”. Ibnu Abbas r.a bertanya kepadanya ,
“makanlah selama kamu merasa ragu-ragu sampai kamu tidak merasa ragu-ragu
(yakin).
C.
Perkara-perkara yang Makruh dalam Puasa
Bagi
orang yang sedang berpuasa, makruh hukumnya melakukan perkara-perkara yang
dapat merusak puasanya, meskipun jika dilakukan secara wajar, perkara-perkara
tersebut tidak membatalkan puasa, perkara-perkara tersebut adalah:
1.
Berlebih-lebihan dalam berkumur-kumur dan
membersihkan hidung dengan menghirup dan mengeluarkan air ketika berwudhu,
berdasarkan sabda Rasulullah Saw,
“Dan
bertindaklah maksimal dalam menghirup air denga hidung kecuali engkau sedang
berpuasa.
Rasulullah
Saw tidak menyukai terlalu dalam menghirup air karena takut akan masuk
airnya kedalam rongga (hidungnya) yang
merusak puasanya.
2.
Berciuman, karena mencium kadang-kadang
membangkitkan syahwat yang dapat merambat sampai merusak puasanya dengan keluarnya
air Madzi atau dengan hubungan suami istri yang harus dibayar dengan kaffarah.
3.
Suami terus-menerus melihat istri dengan
syahwat.
4.
Menghayalkan hubungan suami istri
5.
Menyentuh wanita dengan tangan atau menempel
tubuhnya dengan tubuh
6.
Mengunyah daun sirih karena dikhawatirkan
beberapa bagian masuk dalam tenggorokan.
7.
Mencicipi makanan
8.
Berkumur-kumur bukan wudhu atau keperluan yang
mengharuskannya.
9.
Bercelak pada permulaan siang, tetapi jika
bercelak pada akhir siang, maka hal itu diperbolehkan.
10.
Berbekam atau mengeluarkan darah karena
dikhawatirkan akan melemahkan tubuh yang menyebabkan harus membatalkan
puasanya, karena dalam hal demikian terdapat perkara yang dapat membatalkan
puasa.
MATERI
KESEMBILAN: PERKARA-PERKARA YANG MEMBATAL KAN
PUASA, YANG BOLEH DIKERJAKAN DAN YANG DAPAT DI MAAFKAN
A.
Perkara-perkara yang membatalkan Puasa
Perkara-perkara
yang membatalkan puasa adalah sebagai berikut:
1.
Masuknya cairan kedalam tubuh melalui hidung
seperti memasukkan obat lewat hidung, atau mata dan telinga, seperti meneteskan
cairan/obat atau lewat dubur dan kemaluan wanita, seperti suntikan.
2.
Sesuatu yang masuk dalam tubuh dengan
berlebih-lebihan dalam berkumur-kumur dan menghirup air dengan hidung ketika
berwudhu atau lainnya.
3.
Keluarnya air mani karena melihat wanita secara
terus menerus,
4.
Muntah dengan sengaja, sebagaiman sabda
Rasulullah Saw
“Barang
siapa yang muntah dengan sengaja maka ia harus mengganti puasanya”.
(At-Tirmidzi no. 720).
5.
Makan dan Minum atau bersenggama dalam keadaan
terpaksa untuk itu.
6.
Orang yang makan dan minum karena menduga masih
malam, tetapi kemudian nyatalah baginya bahwa fajar telah terbit.
7.
Orang yang makan dan minum karena menduga bahwa hari telah malam,
tetapi kemudian nyata baginya bahwa hari masih siang.
8.
Orang yang makan dan minum karena lupa, tetapi
kemudian ia tidak berhenti darinya karena menduga bahwaw berhenti makan dan
minum tidak wajib selama ia telah makan dan minum hingga meneruskan berbuka
sampai malam.
9.
Masuknya sesuatu yang bukan makanan dan minuman
dalam tubuh melalui mulut; misalnya menelan permata atau benang, sebagaima
diriwatkan bahwa Ibnu Abbas r.a berkata, “Puasa itu karena sesuatu yang masuk,
dan bukan sesuatu yang keluar”. Yang dimaksudkan Ibnu Abbas r.a adalah bahwa
puasa itu batal dengan masuknya sesuatu dalam tubuh dan bukan karena keluarnya
sesuatu darinya seperti darah dan muntah.
10.
Menolak berniat puasa meskipun tidak makan dan
minum jika penolakan tersebut ditafsirkan sebagai berbuka puasa, tetapi jika
sebaliknya maka puasa itu akan batal
11.
Murtad (Keluar) dari Islam, walaupun ia kembali
masuk dalam Islam, berdasarkan firman Allah Ta’ala
“Jika
kamu mempersekutukan (Tuhan), niscaya akan terhapus amal-amalmu dan tentulah
kamu termasuk orang-orang yang merugi. (Az-zumar: 65)
B.
Perkara-perkara yang diperbolehkan bagi orang-orang
yang perpuasa
1.
Menggunakan siwak pada siang hari. Tetapi,
menurut Imam Ahmad, menggunakan siwak makruh hukumnya bagi orang yang sedang
berpuasa setelah matahari condong kebarat.
2.
Mendinginkan badan dengan air karena panasnya
sangat menyengat, baik dengan menyiramkan air keseluruh badan atau berendam
dalam air.
3.
Makan, minum dan hubungan suami istri pada
malam hari hingga terlihat jelas terbitnya fajar.
4.
Bepergian untuk suatu kebutuhan yang
diperbolehkan meskipun dalam perjalanan tersebut bisa jadi akan mengakibatkan
dirinya lupa berproses.
5.
Berobat dengan jenis obat apapun yang halal
selama tidak ada yang masuk dalam tubuh seperti, jarum jika hal itu bukan imfus
6.
Mengunyah makanan untuk anak kecil jika
bersangkutan tidak menemukan orang yang mengunyahkan makanannya dengan syarat
tidak ada satupun yang masuk dalam tubuhnya.
7.
Menggunakan minyak wangi dan wawangian, hal ini
karena tidaak ada riwayat yang melarangnya dari pembuat syariat.
C.
Perkara-perkara yang dimaafkan
1.
Menelan ludah walaupun banyak, maksudnya; adalah
ludahnya bukan ludahnya orang lain.
2.
Terpaksa muntah dan mengeluarkan cairan dalam
perut dengan syarat jika tidak ada yang masuk. Lagi kedalam perutnya setelah
keluar sampai ujung lidahnya.
3.
Menelan lalat, serangga, karena terpaksa atau
tidak sengaja
4.
Debu jalanan dan asap-asap pabrik-pabrik, kayu
bakar dan seluruh asap yang tidak dapat dihindari.
5.
Bangun pagi dalam keadaan junub. Meskipun ia
menghabiskan seluruh siangnya dalam keadaan junub.
6.
Mimpi basah; tidak ada akibat apapun bagi orang
yang berpuasa jika ia mengalami mimpi basah, hal ini tidak menyebabkan puasanya
batal. Rasulullah Saw bersabda,
“Hukum
tidak dapat di berlakukan atas tiga orang, yaitu orang gial sampai ia sadar,
orang tidur sampai ia bangun dan anak kecil sampai ia bermimpi”
7.
Makan atau minum tanpa disengaja atau lupa.
Tapi Imam Malik r.a berpendapat bahwa orang yang makan karena lupa ia harus
mengqadha’ puasanya jika puasa itu wajib sebagai kehati-hatian darinya.
Sengakan puasa sunnah tidak ada kewajiban mengqadha’ hal ini berdasarkan sabda
Rasulullah Saw,
“Orang
yang lupa sedangkan ia berpuasa; kemudian ia makan dan minum, maka ia harus
menyempurnakan puasanya karena sesungguhnya Allah-lah yang memberikan dia makan
dan minum.
Sabda
Rasulullah Saw
“Barang
siapa yang bermuka puasa pada bulan ramadhan karena lupa, ia tidak wajib
mengqadha’ nya dan tidak pula wajib denda (kafarat)
MATERI KESEPULUH: PENJELASAN TENTANG KAFARAT
(DENDA) DAN HIKMAHNYA
A.
Kafarat
Kafarat
adalah sesuatu yang dapat mengahapus dosa yang mengakibatkan melanggar perintah
pembuat syariat. Oaring yang melanggar aturan pembuat syariat kemudian ia
melakukan hubungan suami istri di bulan ramadhan atau makan dan minum dengan
sengaja maka ia wajib membayar kafarat akibat ketidak patuhan ini dengan
melakukan sesuatudari tiga hal berikut:
(1)
Memerdekakan seorang budak yang beriman. (2)
puasa dua bulan berturut-turut (3) member makan 60 orang miskin, setiap orang
miskin diberi satu mud [satu genggam= 554gr] gandum atau kurama sesuai
kemampuannya. Ketentuan ini berdasarkan hadis yang mengenai sesorang yang
melakukan hubungan suami istri dibulan ramadhan, kemudia ia bertanya Rasulullah
Saw. Kafarat tersebut akan bertambah pelanggaran yang dilakukannya maka orang
yang melakukan hubungan suami istri pada suatu hari, kemudian ia makan dan minum
pada orang lain, berarti ia wajib membayar 2 kafarat
B.
Hikmah adanya Kafarat
Hikmah
diperintahkannya kafarat kewajiaban membayar denda untuk melindungi syariat
agar tidak dilanggar dan di permainkan kehormatannya. Hikmah yang lainnya
adalah membersihkan jiwa seorang muslim dari pengaruh-pengaruh dosa pelanggaran
yang dilakukan tanpa udzur atau sebab yang benar. Oleh Karena itu kafarat harus
dilaksankan sesuai dengan ketentuannya yang telah di syariatkan, baik mengenai
jumlahnya maupun caranya, sehingga berhasil merealisasikan arti pentingnya
dengan menghilangkan dosa menghapus pengaruh-pengarunya dari dalam jiwa.
Landasan pokok kafarat adalah firman Allah:
“Sesungguhnya perbuatan-perbuatan yang baik
mengahapuskan dosa perbuatan-perbuatan yang buruk”. (Q.S Hud:114).
Dan
sabda Rasulullah Saw
“Bertakwalah kepada Allah dimana engkau berada,
dan sertailah kesalahan dengan kebaikan niscaya kebaikan akan menghapus
kesalahan dan bergaulah dengan manusia dengan Akhlak yang baik.